Sebagai fungsi regulasi, Negara harus ikut campur dalam urusan mengenai perlindungan hak-hak TKI di luar negeri dikarenakan isu mengenai TKI bukan lagi isu privat namun isu publik. Â Mengenai fungsi regulasi tersebut Indonesia membuat kebijakan mengenai Perlindungan tenaga kerja di luar negeri dalam UU No.13 Tahun 2003 yang fokus pada ketenagakerjaan, selain itu membuat kebijakan mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam UU No.39 Tahun 2004. Lalu Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya. Sedangkan dalam fungsi supervise Indonesia harus mengawasi di bidang ketenagakerjaan mulai dari pra penempatan, penempatan dan paska penempatan. Dalam hal ini pemerintah lebih fokus pada pembentukan pengawasan dalam bidang ketenagakerjaan.
Dalam upaya melindungi dan menegakkan hak-hak TKI yang sedang bermasalah diluar negeri sebenarnya tidak hanya membutuhkan peran pemerintah saja, mengenai pasal 12 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia harus melalui agen resmi dalam menangani urusan pekerjaan di luar negeri. Dalam hal ini PJTKI sangat berperan penting dalam upaya penanganan  TKI yang sedang bermasalah di luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H