Dalam membangun teori politiknya Al-Mawardi berdasarkan realitas politik pada zamannya. Adanya tuntutan turunan Quraisy untuk mengisi jabatan kepala Negara serta orang arab dan beragama islam untuk menjabat sebagai wazir tafwidh atau penasehat dan pembantu kepala Negara dalam membuat kebijakan merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas keamanan dan politik suatu Negara.
Di Indonesia hubungan politik dan islam mempunyai kaitan yang sangat erat. Dalam konteks sejarah politik dan islam yang cukup panjang dimana ditandai sejak masuknya islam pada abad ke-13 M, era penjajaan Belanda, menjelang kemerdekaan, masa demokrasi liberal, masa demokrasi terpimpin, orde baru, era reformasi dan terus berkembang hingga kini.
Dalam ketatanegaraan, sistem pemerintahan Indonesia UUD 1945 tentang syarat warga Negara Indonesia sebagai kepala Negara/presiden, dalam pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden adalah orang Indonesia asli". Aturan ini jelas ada kesamaan dengan pandangan Al-Mawardi dalam menetapkan ahl imam harus dari turunan Quraisy. Aturan yang dikemukakan oleh Al-Mawardi atau dalam konstitusi Indonesia bersifat lokal dan dapat diamandemen sesuai dengan zamannya.
Dalam konstitusi Indonesia lembaga MPR/DPR sesuai seperti yang dikemukakan oleh Al-Mawardi tentang kewengangan memilih Negara yaitu adanya prinsip syura dengan suara terbanyak. UUD 1945 pasal 6 ayat 2 menyatakan "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak" namun kewenangan ini suda dirubah pada era reformasi pada tahun 1998, dimana kedaulatan penuh ada ditangan rakyat.
Selain itu, adanya teori kontrak sosial yang dikemukakan Al-Mawardi yaitu adanya hubungan yang erat antara kepala Negara dan rakyat dalam implementasinya di Indonesia sesuai dengan sistem politik Indonesia yaitu demokrasi dimana kepala Negara bertanggung jawab pada rakyat dan rakyat harus taat pada kepala Negara.
Dengan demikian ppemikiran politik Al-Mawardi banyak ditemukan dalm konsep ketatanegaraan di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945. Adanya konsep kontrak sosial yang melibatkan ahlul ahli wal aqdi dan ahl Imam yang kini di terapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia berfungsi untuk membatasi dan menetapkan kewengangan yaitu: lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, Lembaga eksekutif sebagai pelaksana perundang-undangangan dan lembaga yudikatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Pemikiran politik islam di Indonesia tidak bertentangan dengan sistem demokrasi  karena islam sangat erat kaitanya dengan praktik perpolitikan di Indonesia. salah satu konsep perpolitikan islam yang dapat diterapkan di Indonesia adalah pemikiran politik Al-Mawardi dengan konsepnya yaitu kontrak sosial.
by : Winda Rahma Juwita
International Relations 3A, University of Darussalam Gontor
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI