Mohon tunggu...
WINDA OCTAVIA
WINDA OCTAVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Pembangunan Banyuwangi Apakah Menggunakan Obligasi Daerah?

20 Mei 2024   19:20 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:57 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hal dan kewajiban untuk mengurus daerahnya sendiri. Sejalan dengan ini, pemerintah daerah juga memiliki hak dan kewajiban dalam mengatur keuangan daerah, termasuk obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Pembangunan infrastruktur berupa tersedianya fasilitas transportasi, pelayanan umum, dan pariwisata yang memadai perlu dilakukan adanya guna terciptanya pengelolaan sumberdaya alam yang maksimal. Dalam konteks pembangunan infrastruktur, Bupati Kabupaten Banyuwangi mengatakan bahwa akan memprioritaskan pembangunan di tahun 2024 ini. Ini yang menjadikan landasan adanya pemikiran yang muncul terkait apakah Banyuwangi perlu melakukan obligasi dalam aspek pemenuhan pembiyaan pembangunan?

Berdasarkan sumber data yang telah dianalisis, dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi masih menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan pembangunan proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2024 ini. Obligasi mungkin akan dilakukan sebagai salah satu alternatif jika dana APBD tidak dapat memenuhi dana yang dikeluarkan atau dapat terjadi karena defisit APBD. Defisit APBD terjadi karena jumlah pendaptan daerah lebih rendah dibandingkan jumlah belanja daerah.

Mengutip dari laman resmi DJPK Kemenkeu, Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan untuk melakukan obligasi daeran merupakan opsi terakhir.

Obligasi daerah dapat dilakukan jika memang sangat diperlukan dengan berbagai pertimbangan yang matang terutama dalam risiko kredit atau aspek kemampuan suatu daerah untuk membayar hutang. Pemerintah daerah harus teliti terhadap risiko, pemahaman proyek termasuk estimasi biaya guna kepentingan bersama yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun