Pajak Hotel terealisasi Rp. 19,5 miliar atau 118,8 persen dari target sebesar Rp. 16,4 miliar.
Pajak Restoran dari target sebesar Rp. 22,5 miliar terealisasi sebesar Rp. 28,4 miliar atau 126,17 persen
Pajak Hiburan terealisasi sebesar Rp. 3,771 miliar atau 108,84 persen dari target sebesar Rp. 3.465 miliar.
Pajak Reklame terealisasi sebesar Rp. 4,540 miliar atau 103,77 persen dari target sebesar Rp. 4.374 miliar.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp. 91,198 miliar atau 99,66 persen dari target sebesar Rp. 91.508 miliar.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terealisasi sebesar Rp.183,8 juta atau 117,79 persen dari target sebesar Rp. 156,1 juta.
Pajak Parkir terealisasi sebesar Rp. 1,469 miliar atau 108,45 persen dari target sebesar Rp. 1.354 miliar.
Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp. 2,906 miliar atau 115,98 persen dari target sebesar Rp. 2.506 miliar.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi sebesar Rp. 56,609 miliar atau 101,76 persen dari target sebesar Rp. 55.629 miliar.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp. 73,675 miliar atau 158,45 persen dari target sebesar Rp.46,497 miliar.
Dengan peningkatan yang cukup signifikan ini tentu harus terus dioptimalisasikan untuk menjaga kestabilannya, terutama terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berkaitan langsung dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.