Kabupaten Banyuwangi merupakan kawasan yang berada diujung timur pulau jawa. Banyuwangi merupakan Kabupaten terluas di Provinsi Jawa Timur. Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur tahun 2020, luas wilayah Kabupaten Banyuwangi 5.782,40 km2 serta memiliki 34 pulau. Kota yang sering disebut sebagai Kota Gandrung ini berbatasan langsung dengan Selat Bali yang menjadikan Banyuwangi memiliki garis pantai yang panjang. Tidak heran jika masyarakat Kabupaten Banyuwangi yang bertempat tingal di pesisir pantai mayoritas bermata pencarian sebagai nelayan.
Dikutip dari Buku Indikator Pembangunan Kabupaten Banyuwangi tahun 2022, Â Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar juga merupakan salah satu penghasil ikan terbesar di Jawa Timur dan nomor dua Nasional. Komoditas utama yang dihasilkan nelayan Banyuwangi adalah ikan lemuru yang menjadi bahan baku ikan kalengan seperti sarden. Luas Kecamatan Muncar menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyuwangi dalam Angka tahun 2020 adalah 146,07 km2. Sedangkan untuk jumlah penduduk menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2021 yakni sebanyak 138.630 jiwa. Muncar merupakan wilayah dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Banyuwangi yang memiliki 49.665 kepala keluarga. Dengan perbandingan antara luas wilayah dan jumlah penduduk yang sekian banyak dinilai tidak seimbang dalam hal tata ruang wilayah mencakup lahan dan fasilitas infrastruktur yang kurang memadai terdapat di Kecamatan Muncar. Ketidak seimbangan ini karena tingginya tekanan untuk menciptakan tempat tinggal baru dapat mengakibatkan pembangunan tidak teratur dan kumuh.
Sesuai dari Surat Keputusan Bupati Banyuwangi  Nomor 188/67/KEP/429.011/2023 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Banyuwangi tahun 2023, Kecamatan Muncar menempati posisi pertama dengan jumlah luas wilayah permukiman kumuh 93,25 Ha. Luas wilayah kumuh tersebut tepatnya berada di pesisir Muncar yang mencakup Dusun Sampangan Desa Kedungrejo sebanyak 23,55 Ha, Dusun Tratas Desa Kedungringin sebanyak 9,50 Ha, Dusun Sumberjoyo Desa Kumendung sebanyak 14,49 Ha, Dusun Muncar Lama dan Krajan Desa Tembokrejo sebanyak 18,54 Ha, Dusun Krajan Desa Tapanrejo sebanyak 17,37 Ha, dan Dusun Sumberayu Desa Sumberberas sebanyak 9,80 Ha.
Permasalahan permukiman kumuh di wilayah pesisir merupakan salah satu tolak ukur rendahnya tingkat kualitas hidup yang dibuktikan dengan adanya pemukiman secara fisik. Permukiman kumuh identik dengan kurangnya kenyamanan, sarana dan prasarana serta dapat digolongkan sebagai rumah yang tidak layak huni. Situasi permukiman kumuh dan tidak berpenghuni terutama  di wilayah pesisir pantai disebabkan oleh buruknya sumber keuangan bagi penghidupan para nelayan serta mengakibatkan pendapatan nelayan yang tidak pasti bergantung pada hasil laut yang didapat menyesuaikan iklim dan cuaca yang terjadi. Hal ini secara langsung  akan menurunkan minat masyarakat nelayan dalam memperbaiki dan menjaga kualitas rumahnya. Selain itu, kurangnya akses pendidikan juga menjadi faktor pendorong adanya lingkungan kumuh. pendidikan merupakan aspek yang penting dan sangat berguna dalam mencari pekerjaan. hal ini berpengaruh pendapatan dan kemampuan untuk membeli rumah yang layak huni.
Rumah yang dibangun di pinggir pesisir pantai dinilai tidak aman karena adanya bencana alam seperti erosi pantai dan banjir yang dapat menjadi masalah serius. Kurangnya fasilitas perencanaan tata kota sehingga wilayah Kecamatan Muncar tidak terorganisir dengan baik. kurangnya tata kota dapat berdampak pada kurangnya pelaksanaan zonasi yang ketat serta dapat menyebabkan pertumbuhan kota yang tidak terkendali dan penumpukan kawasan kumuh di daerah tertentu.
Pada kawasan kumuh di Kecamatan Muncar dalam hal kualitas air minum pemenuhannya cukup baik. Sedangkan, untuk pembuangan air limbah rumah tangga dilakukan secara langsung tanpa melalui drainase lingkungan dan langsung dialirkan ke sungai dan laut. Kondisi ini lah menjadi faktor penyebab drainase tidak berfungsi dengan baik dan yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Jaringan jalan yang berada di Kecamatan Muncar memiliki kondisi yang beragam, ada yang baik dan ada juga yang berlubang. Tidak tersedianya Ruang Terbuka Hijau pada wilayah karena minimnya lahan dapat menyebabkan keadaan udara lingkungan menjadi tidak kondusif dan tidak tersedianya sarana resapan air.
Pengelolaan sampah pada area Muncar bisa dibilang buruk, pasalnya tidak satu dua warga yang tidak bertanggung jawab membuang kotoran baik sampah plastik atau anorganik maupun organik langsung ke sungai dan mengalir ke pantai. Hal ini menjadikan hilangnya nilai estetika di bibir pantai karena banyaknya sampah.
Upaya pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menanggulangi hal tersebut adalah dengan melakukan program Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) tepatnya di Desa Tembokrejo merupakan tempat pengelolaan sampah yang didirikan sejak tahun 2015. Â Desa Tembokrejo juga memulai kerjasama dengan Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dan PT Systemiq Lestari Indonesia Tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Nomor PKS.3A/PSLB3/PS/HMS.0/4/2018 Nomor 188/216/429.012/2018 Nomor SIQ/03/2018-04/VVM-001. Tujuan kerja sama ini dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah menyediakan sistem dan model pengelolaan sampah di Kecamatan Muncar, menanggulangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan sampah ke laut, Â mendampingi pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pengelolaan sampah serta meningkatkan kapasitas aparat pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Muncar.
Upaya pemerintah Banyuwangi sendiri dalam memberantas masalah lingkungan kumuh diantaranya dengan menerapkan sistem Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yakni melakukan penanganan dan penataan kawasan kumuh.
"Adanya program KOTAKU diharapkan kegiatan padat karya tunai tahun anggaran 2021, dapat memberikan tambahan pendapatan sekaligus mendorong ekonomi masyarakat, terutama di lokasi yang terintervensi program ini" ujar Agung Nugroho selaku Asisten Kota (Askot) Mandiri Kabupaten Banyuwangi.
Ada empat tujuan yang akan dicapai KOTAKU untuk menuju smart living Diantaranya, perwujudan permukiman layak huni, penerapan bangunan gedung hijau, pembangunan permukiman tahan bencana, serta penerapan teknologi dan permukiman ramah lingkungan.
"Kita di program KOTAKU ada tiga unsur. Dimana target 0-100 masih relevan sampai dengan saat ini, kita akan mencukupi 100 persen kebutuhan air minum, O persen kumuh tertangani, dan 100 persen sanitasi layak bisa kita terapkan di masyarakat," katanya.
Untuk mencapai tiga unsur tersebut, pihaknya menerapkan tiga pola penanganan kumuh sampai dengan tahun 2024. Masing-masing pola pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
Dia menyebut, sementara untuk lokasi program KOTAKU di Kabupaten Banyuwangi tersebar di lima kecamatan dengan total dampingan 45 desa/kelurahan. Diantaranya Kecamatan Banyuwangi, Giri, Muncar, Genteng, dan Kalibaru.
Untuk mengatasi perumahan kumuh di Muncar, Banyuwangi, langkah-langkah yang dapat diambil termasuk perbaikan ekonomi masyarakat, perencanaan tata kota yang lebih baik, investasi dalam infrastruktur dan fasilitas sosial, serta promosi pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja. Diperlukan juga regulasi yang lebih ketat terkait dengan pembangunan dan penggunaan lahan agar dapat mengendalikan pertumbuhan perumahan kumuh di masa mendatang. Namun, permasalahan ini seringkali memerlukan kerja sama antara berbagai pihak dan komitmen jangka panjang untuk mencapai hasil yang signifikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H