Perencanaan Sosial adalah kegiatan mengumpulkan fakta mengenai problem masyarakat, menganalisis data, dan mengambil keputusan logis terhadap opsi perencanaan yang paling efektif dan memungkinkan.Â
Perencanaan sosial merupakan unsur terpenting dalam sebuah pembangunan. Perencanaan sosial terbentuk atas dasar prinsip-prinsip keadilan seperti, kesetaraan, akses, partisipasi, dan hak.Â
Melalui perencanaan sosial, menghadirkan suatu kebijakan sosial yang terbentuk dalam peraturan-peraturan. Kebijakan tersebut berawal dari adanya permasalahan sosial, sehingga nantinya terbentuk dalam sebuah program-program yang berpusat pada pengembangan masyarakat.Â
Dengan demikian, tujuan sepenuhnya perencanaan sosial adalah untuk kesejahteraan sosial masyarakat. Pada studi kasus ini, pengimplementasian perencanaan sosial dapat diterapkan pada RW 003 Cipinang Muara, Jakarta Timur.Â
Hal tersebut dikarenakan adanya sebuah program yang masih dalam pengembangan tetapi disertai dengan adanya permasalahan sosial. Program tersebut adalah program UMKM di RW 003 Cipinang Muara, Jakarta Timur.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki arti sebagai suatu bentuk usaha perdagangan yang dikelola oleh individu maupun badan usaha berdasarkan dengan syarat memenuhi kriteria menurut UU No. 20 Tahun 2008.Â
UMKM berperan penting bagi kesejahteraan masyarakat, seperti dapat meningkatkan pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pendidikan yang memadai bagi anak-anaknya, membantu keluarganya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik, serta melalui program UMKM dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.Â
Program UMKM di RW 003 Cipinang Muara sedang berada pada tahap pengembangan. Berdasarkan data demografis, jumlah penduduk yang menempati wilayah RW 003 Cipinang Muara sebesar 5.485 jiwa.Â
Sehingga membuktikan bahwa banyaknya penduduk di daerah tersebut dengan kriteria yang berbeda, serta tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat penduduk yang membutuhkan bantuan dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM).
Berdasarkan penelitian, dikatakan bahwa adanya Pandemi Covid-19, program UMKM di RW 003 Cipinang Muara terhambat. Hal tersebut dikarenakan adanya penurunan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan yang dikeluarkan untuk memutus penyebaran rantai Covid-19, seperti adanya penerapan kebijakan PPKM, PSBB yang memutus mata pencaharian para pelaku UMKM.
Hal tersebut didasarkan pada kondisi sebelum adanya Pandemi Covid-19, wilayah RW 003 Cipinang Muara sangat ramai diisi dengan pedagang. Tak hanya itu, dengan adanya pedagang yang berjualan di bahu jalan membuat kondisi jalanan menjadi macet. Sehingga dapat mengganggu aktivitas warga yang melintasi jalan di daerah tersebut.
Berdasarkan permasalahan di RW 003 Cipinang Muara khususnya mengenai dampak dari adanya Pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan memberikan bantuan berupa BLT UMKM yang ditujukan untuk para pelaku UMKM dengan syarat bahwa pelaku UMKM tersebut telah memenuhi kriteria, sehingga dapat memulai kembali usahanya yang terhambat karena dampak dari kebijakan Pemerintah ketika Pandemi Covid-19 meningkat.Â
Permasalahan mengenai kondisi jalan yang macet karena banyaknya pelaku UMKM yang berjualan di bahu jalan, membuat pihak RW tidak dapat berbuat banyak karena alasan nurani, seperti rasa kasihan terhadap para pelaku UMKM yang mata pencahariannya hanya dengan berdagang di wilayah tersebut.Â
Terlebih jika pelaku UMKM itu memiliki banyak pengeluaran, seperti harus membayar uang sewa rumah, dan biaya lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga pihak RW tidak dapat melarang para pelaku UMKM yang berjualan di bahu jalan.
Solusi berbentuk Program Sosial UMKM "Raja Kuma"
Dari permasalahan yang ada di RW 003 Cipinang Muara mengenai kondisi jalan yang macet karena banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan, serta pihak RW yang tidak dapat melarang pedagang tersebut, maka diperlukannya suatu usaha berupa pembaharuan guna mengembangkan program UMKM di RW 003 Cipinang Muara melalui program Raja Kuma. Raja Kuma merupakan program penyuluhan, pelatihan dan pendampingan pengajuan pinjaman kredit ke bank untuk memajukan UMKM.Â
Sasaran program Raja Kuma adalah para pelaku UMKM.Â
Tujuan dari program Raja Kuma yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dukungan dunia usaha yang mandiri, inovatif dan berdaya saing, meningkatkan pembinaan dan pengembangan sarana perdagangan, menambah pengetahuan kepada masyarakat sekitar wilayah RW 003 akan kemudahan mendapatkan modal awal usaha tanpa bergantung pada bantuan pemerintah yang tidak semua bisa mendapatkannya, meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan terutama di wilayah RW 003 Cipinang Muara, serta mengembangkan sistem permodalan dalam program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM.
Selain itu, program Raja Kuma dirancang sedetail mungkin agar dapat bermanfaat bagi seluruh penduduk di wilayah RW 003 Cipinang Muara, maupun penduduk sekitarnya.Â
Salah satu manfaat dari program Raja Kuma bagi pihak RW adalah terwujudnya rencana struktur perekonomian di Wilayah RW 003 yang seimbang, berkembang dan berkeadilan dan menambah pemahaman atas hak dan kewajiban sesama pengguna jalan.Â
Manfaat Raja Kuma bagi peningkatan pelayanan masyarakat adalah membantu meningkatkan program dan rencana penanggulangan kemiskinan, dan membantu mengurangi angka pengangguran.Â
Namun, jika dalam pelaksanaan program Raja Kuma kemungkinan terlihat beberapa potensi permasalahan dalam pelaksanaannya, seperti mengenai modal awal program Raja Kuma.Â
Maka dari itu untuk mengatasi hal tersebut, telah disiapkannya solusi implementasi dengan mendorong permodalan UMKM dalam jangka menengah, dan solusi yang masih dalam tahap perencanaan adalah dengan mengadakan pameran UMKM di Cipinang Muara.
Referensi
Febriansyah, Indra et.al. (2015). Analisis Pengaruh Faktor Modal Usahaa, Tingkat Pendidikan, Lokasi Usaha, dan Lama Usaha Terhadap Keberhasilan Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Ilmiah Progresif Manajemen Bisnis (JIPMB), Vol.4, No. 2: 27-38
Aidil, 2014. Analisis Pinjaman Usaha Rakyat, Journal Ilmiah Accounting Changes Vol 02.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H