Yang melemahkan nilai demokrasi, etika, keadilan, serta supermasi hukum adalah Korupsi merupakan sebuah bencana bagi masyarakat. Selain itu, korupsi juga merupakan sebuah kejahatan dalam Hak Asasi Manusia yang mengancam keberlangsungan hidup suatu bangsa terutama di bidang Ekonomi. Karena di negara manapun tidak ada yang tidak sedang menghadapi masalah korupsi, maka korupsi disebut masalah global. Namun, negara kita sendiri menjadi negara yang mendapat peringkat ke-4 se Asia Tenggara dengan poin 38 dalam indeks presepsi korupsi di dunia pada tahun 2018. Terdapat 2062 penindakan kasus korupsi di Indonesia yang ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Data tersebut berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selain itu, jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara terbilang cukup banyak, yaitu satu miliar rupiah.
Korupsi sudah membuat bangsa Indonesia menjadi kehilangan kredibilitasnya di mata bangsa-bangsa lain. Negara lain melihat serta menempatkan Indonesia sebagai perpaduan insan-manusia serakah yang tidak paham dengan tatanan yang mengaturnya. Uang negara ada dalam bahaya, tidak hanya di pusat, akan tetapi juga pada beragam daerah. Ancaman kini semakin berani, tidak hanya ancaman yang berasal dari para koruptor yang berusaha bersembunyi di balik  "tameng" yang mereka bangun. Hal itu telah memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia telah meluas di masyarakat.
Perkembangan pemikiran pada global hukum bahwa korupsi artinya kejahatan luar biasa, menyebabkan terbentuknya lembaga KPK. Dalam menangani perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi diberi wewenang memperpendek jalur birokrasi dan  proses dalam penuntutan. KPK diberi wewenang untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan  wewenang yang berkaitan menggunakan pemberantasan korupsi serta instansi yang melaksanakan pelayanan publik, hal tersebut terdapat pada pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002.
Komisi pemberantasan korupsi pun diberi kerwenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan tindak pidana korupsi seperti dalam pasal 11 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002, yang; Melibatkan aparat pengak aturan, penyelengara negara serta orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi; Menerima perhatian dan  meresahkan rakyat; dan Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tugas yang dilakukan KPK ini beberapa diantaranya sama dengan forum anti korupsi di negara lain, atau perbandingan antara Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dengan lembaga-forum pemberantasan korupsi pada negara lain. Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia adalah institusi yang dibuat secara spesial (khusus), bukan tidak mungkin suatu ketika lembaga ini tidak akan dilanjutkan keberadaannya, sedangkan lembaga pemberantasan korupsi pada negara lain dipercayakan pada forum-forum yang telah permanen seperti kejaksaan atau lembaga eksklusif.
Dalam upaya menanggulangi tindak pidana yg terjadi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan hukum menggunakan cara dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi mirip Kepolisian dan Kejaksaan. Kegiatan koordinasi dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi menggunakan instansi Kejaksaan dan  Kepolisian untuk membahas penanganan masalah perkara tindak pidana korupsi, melaksanakan aktivitas pengawasan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Komisi Pemberantasan Korupsi juga perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, dan  penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
      Â
DAFTAR ISIÂ
Arini Oktavia (2019). Peran KPK Dalam Pencegahan Dan Tindakan Korupsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang ; Malang.
Rahmanul, Adianto (2020). Peran KPK dalam Menangani Kasus
Korupsi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik ; Riau.
M. Rudi Hartono (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Peran  KPK dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBJ ; Jambi.
Totok Sugiarto (2013). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum ; Probolinggo.
Muchamad Rosyidin (2009). Kedudukan dan Peran KPK dalam
Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Universitas Islam Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H