Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag
Ujian Akhir SemesterÂ
 1.  Faktor Efektivnya penegakan hukum
   Efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.Â
   Â
2. Evektifitas Penegak Hukum   Â
    Adapun dalam menegakan hukum, seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal ini sebab saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
3. Sosiologi Hukum dalam Hukum Ekonomi SyariahÂ
   Dalam Hukum Ekonomi Syariah pendekatan sosiologi terdapat dalam perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw.Â
4. Kritik Pluralisme Hukum terhadap Sentralisme Hukim
     Dalam Sosiologi Hukum terdapat Pluralisme hukum. Pada dasarnya,