Mohon tunggu...
Winda Ivana
Winda Ivana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Buku

15 Oktober 2023   20:41 Diperbarui: 15 Oktober 2023   20:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

WINDA IVANA LUSTI SUSILOWATI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

REVIEW BUKU

Judul : SOSIOLOGI HUKUM
Pengarang : Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum
Thn terbit : 2012
Penerbit : Penerbit Teras, Sleman Yogyakarta
Hlm. 133-147

Dalam bukunya, tepatnya di Bab IV penulis menjelaskan mengenai 'NEGARA MODERN, HUKUM MODERN DAN SOSIOLOGI HUKUM POSTMODERN'

*A. Negara Modern*

Dalam bukunya penulis mengungkapkan bahwa Negara modern adalah menunjuk pada institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur yang rasional.

 Adapun ciri-ciri sistem negara modern menurut buku ini yakni:
 
1. Batas-batas wilayah yang jelas dan tetap
2. Struktur kekuasaan impersonal
 3. Legitimasi diambil dan disepakati oleh rakyat
4. Memonopoli penggunaan kekuatan

*B. Hukum Modern*
 Penulis mengutip pendapat dari Roberto Unger yang mengatakan bahwa hukum modern adalah hukum yang sebenarnya. Di mana hukum tradisional tidak cukup layak untuk disebut sistem hukum.

Dalam bukunya penulis juga mengutip Beberapa karakteristik hukum modern dalam pandangan Unger, yaitu:
1. Bersifat publik, dalam arti dikaitkan pada kekuasaan terpusat.
2. Bersifat positif, yakni merupakan kaidah yang disah- kan oleh penguasa pusat.
3. Bersifat umum, yakni berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat.
4. Bersifat otonom, baik secara substantif, institusional, metodologis dan okupasional.

Selain unger penulis juga mengutip  pendapat Galanter yang menungkapkan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan univesal (universality).

*C. Postmodernisme dalam Hukum*

Menurut penulis, Inti utama dari alam pikir postmodernisme adalah menggantikan ilmu pengetahuan yang mendewakan rasio dengan penafsiran yakni metode ilmiah, pendekatan empiris terhadap realitas, dan realism akal sehat. Atas dasar inilah buku ini mengungkapkan bahwa postmodern tidak percaya pada ilmu pegetahuan yang objek- tif dan netral, sebagaimana dinyatakan oleh kaum modernis.

Penulis juga mengungkapkan bagaimana Asas kesamaan di muka hukum digugat karena telah menyebabkan hukum dan penegak hukum tidak mempertimbangan konteks sosial suatu peristiwa hukum. Akibatnya orang-orang yang lemah dan terlemahkan cenderung akan mengalami kekalahan.

Postmodernisme dalam hukum dikenal dengan nama critical legal studies atau aliran hukum kritis dengan berbagai derivasinya, seperti feminist legal studies, critical race theories, radical criminology dan lain-lain.

*D. Feminist Legal Theorie*

Salah satu pengusung paham postmodernisme dalam hukum adalah kaum feminis, yakni kelompok orang khu- susnya perempuan, yang meyakini bahwa perempuan mengalami ketidakadilan yang disebabkan semata-mata karena jenis kelaminnya dan oleh karenanya harus diupayakan melakukan pembebasan perempuan dari ketertindasan ini.

Kelompok ini mengorganisir gerakan untuk menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan laki-laki berdasarkan asumsi bahwa peran laki-laki dan perempuan yang berbasis gender adalah peran yang bisa dirubah berdasarkan kesepakatan pe- lakunya dan bukan merupakan harga mati takdir.

Penulis mengungkapakan bahwa Feminisme lahir sebagai gerak- an intelektual yang secara akademis mempersem- bahkan analisis kritis terhadap realitas sosial terpinggir- kannya kaum perempuan oleh kaum laki-laki.

Penulis juga mengatakan bahwa Feminisme Liberal menyatakan bahwa setiap orang memiliki otonomi, termasuk perempuan. Aliran ini ber- pendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus menda- patkan kesempatan yang sama untuk menerapkan pilih- an rasional mereka.

Kesimpulan:
Terdapat berbagai macam jenis asas dan sosiologi hukum termasuk hukum modern dan postmodern beserta derivasinya. Yang tentunya semuanya memiliki karakteristik, kelebihan, serta kekurangan atau kritiknya masing.  

Inspirasi : Dengan mempelajari buku ini  saya jadi menyadari pentingnya belajar mengenai Sosiologi Hukum, karena dengan mempelajarinya kita bisa mengetahui berbagai macam model hukum beserta kelebihan, kekurangan, dan kritiknya. Sehingga kita mampu menganalisis mana hukum yang kiranya lebih cocok dan relevan untuk diterapkan di wilayah dan zaman tertentu.

Kekurangan buku ini adalah masih banyak kesalahan penulisan dalam isinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun