Mohon tunggu...
Winda Ivana
Winda Ivana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Buku

15 Oktober 2023   20:41 Diperbarui: 15 Oktober 2023   20:52 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WINDA IVANA LUSTI SUSILOWATI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

REVIEW BUKU

Judul : SOSIOLOGI HUKUM
Pengarang : Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum
Thn terbit : 2012
Penerbit : Penerbit Teras, Sleman Yogyakarta
Hlm. 133-147

Dalam bukunya, tepatnya di Bab IV penulis menjelaskan mengenai 'NEGARA MODERN, HUKUM MODERN DAN SOSIOLOGI HUKUM POSTMODERN'

*A. Negara Modern*

Dalam bukunya penulis mengungkapkan bahwa Negara modern adalah menunjuk pada institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur yang rasional.

 Adapun ciri-ciri sistem negara modern menurut buku ini yakni:
 
1. Batas-batas wilayah yang jelas dan tetap
2. Struktur kekuasaan impersonal
 3. Legitimasi diambil dan disepakati oleh rakyat
4. Memonopoli penggunaan kekuatan

*B. Hukum Modern*
 Penulis mengutip pendapat dari Roberto Unger yang mengatakan bahwa hukum modern adalah hukum yang sebenarnya. Di mana hukum tradisional tidak cukup layak untuk disebut sistem hukum.

Dalam bukunya penulis juga mengutip Beberapa karakteristik hukum modern dalam pandangan Unger, yaitu:
1. Bersifat publik, dalam arti dikaitkan pada kekuasaan terpusat.
2. Bersifat positif, yakni merupakan kaidah yang disah- kan oleh penguasa pusat.
3. Bersifat umum, yakni berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat.
4. Bersifat otonom, baik secara substantif, institusional, metodologis dan okupasional.

Selain unger penulis juga mengutip  pendapat Galanter yang menungkapkan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan univesal (universality).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun