WINDA IVANA LUSTI SUSILOWATI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
REVIEW BUKU
Judul : SOSIOLOGI HUKUM
Pengarang : Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum
Thn terbit : 2012
Penerbit : Penerbit Teras, Sleman Yogyakarta
Hlm. 133-147
Dalam bukunya, tepatnya di Bab IV penulis menjelaskan mengenai 'NEGARA MODERN, HUKUM MODERN DAN SOSIOLOGI HUKUM POSTMODERN'
*A. Negara Modern*
Dalam bukunya penulis mengungkapkan bahwa Negara modern adalah menunjuk pada institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur yang rasional.
 Adapun ciri-ciri sistem negara modern menurut buku ini yakni:
Â
1. Batas-batas wilayah yang jelas dan tetap
2. Struktur kekuasaan impersonal
 3. Legitimasi diambil dan disepakati oleh rakyat
4. Memonopoli penggunaan kekuatan
*B. Hukum Modern*
 Penulis mengutip pendapat dari Roberto Unger yang mengatakan bahwa hukum modern adalah hukum yang sebenarnya. Di mana hukum tradisional tidak cukup layak untuk disebut sistem hukum.
Dalam bukunya penulis juga mengutip Beberapa karakteristik hukum modern dalam pandangan Unger, yaitu:
1. Bersifat publik, dalam arti dikaitkan pada kekuasaan terpusat.
2. Bersifat positif, yakni merupakan kaidah yang disah- kan oleh penguasa pusat.
3. Bersifat umum, yakni berlaku untuk semua golongan dalam masyarakat.
4. Bersifat otonom, baik secara substantif, institusional, metodologis dan okupasional.
Selain unger penulis juga mengutip  pendapat Galanter yang menungkapkan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity), keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan univesal (universality).