Mohon tunggu...
Winda Fitriyana
Winda Fitriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PGSD Universitas Muhammadiyah Kuningan

Saya mempunyai hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran HAM di Indonesia

20 Januari 2025   18:24 Diperbarui: 20 Januari 2025   18:24 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEFIK/freefik

Isu-isu ini menggambarkan tantangan global yang dihadapi dalam upaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi di seluruh dunia.

Beberapa solusi untuk mencegah terjadinya berbagai macam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia, yaitu:

1. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus diperkuat, dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menegakkan kebebasan ini sesuai dengan standar internasional. 

2. Pemerintah harus memastikan adanya kebijakan inklusif yang melindungi hak-hak kelompok minoritas, serta melakukan pendidikan publik yang menumbuhkan sikap toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan.

3. Penyelesaian konflik secara damai melalui dialog dan rekonsiliasi, serta memberikan perhatian terhadap penegakan hukum dan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak.

4. Penguatan pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai prosedur yang sah dan tidak melanggar hak asasi manusia. 

5. Penegakan peraturan ketenagakerjaan yang lebih tegas dan memberi perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

6. Pemerintah perlu memperluas dan meningkatkan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah terpencil.

Penyelesaian isu-isu HAM memerlukan komitmen kuat dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai organisasi internasional untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan inklusif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun