Mohon tunggu...
Winda Rachmainda Firdaus
Winda Rachmainda Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum STH Indonesia Jentera

Senang menulis isu-isu politik, sosial, dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Media Sosial: Tantangan Baru bagi Etika Profesi Advokat

21 April 2022   21:01 Diperbarui: 22 April 2022   21:03 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Ketentuan ini tepatnya berada pada bab VII tentang ketentuan-ketentuan lain kode etik tepatnya pada pasal 8 huruf f yang menyebutkan bahwa Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.

 Selanjutnya bila dikomparasikan dengan tindakan advokat pada video yang viral di media sosial tersebut, maka dapat dikatakan jelas bahwa tindakannya memenuhi unsur-unsur tindakan yang tidak dibenarkan dalam kode etik advokat.

Memang tidak dapat di pungkiri bahwa masyarakat pada era saat ini termasuk advokat masih menikmati euforia kemudahan yang ada di media sosial, sehingga sering kali tindakan-tindakan yang dipublikasikan olehnya tidak terkontrol dan beresiko menimbulkan permasalahan baru. 

Namun, perlu di ingat bahwa advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) dan kehormatan tersebut harus di jaga dengan baik. Sebagai seorang penegak hukum, yang dipandang sebagai pembela keadilan bagi masyarakat, sudah sepantasnya bahwa seorang advokat harus menjaga etikanya di ruang publik. 

Dengan contoh kasus di atas, tentu menimbulkan presepsi buruk mengenai etika dan sopan santun seorang advokat di ruang publik yang kemudian tersebar di media sosial. 

Selanjutnya, untuk meniminalisir atau bahkan menekan keberulangan kasus yang serupa, langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga kehormatan seorang advokat adalah dengan mengatur lebih spesifik mengenai batasan dari tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang advokat pada saat menggunakan media sosial. 

Mengingat bahwa pergerakan informasi pada media sosial ini sangatlah cepat, kita tidak bisa mengontrol apa yang telah kita post di media sosial.[5] Maka, dalam situasi ini diperlukan tindakan preventif agar dapat menekan resiko terburuk yang akan dihadapi oleh seorang advokat. 

Pengaturan mengenai tindakan bermedia sosial ini dapat di muat dalam kode etik profesi advokat. Penambahan aturan ini untuk memperjelas pengaturan yang sudah ada sebelumnya, dengan harapan advokat akan lebih hati-hati dalam bertindak di media sosial sehingga predikat officium nobile yang disandangnya dapat terjaga dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun