Di Indonesia, media telah dilindungi oleh Undang-Undang, segala pergerakan yang dilakukan oleh media akan dipantau terus oleh Undang-Undang, sehingga media tidak akan berbelok atau menyalahi Undang-Undang tersebut, jika media menyalahi Undang-Undang maka akan mendapatkan sanksi yang sudah tertera pada Undang-Undang.
Maka, jika surat telegram tersebut berlaku untuk media massa, yang terjadi akan membatasi kinerja dari rekan media. Dan jika memang surat telegram tersebut dibuat untuk meningkatkan kerja Polri di tiap-tiap daerah, mengapa tidak memikirkan imbasnya kepada orang lain? Seperti terganggunya kerja seorang jurnalis atau imbas kepada masyarakat yang sudah disebutkan sebelumnya. Sudah dijelaskan juga pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) BAB VIII Pasal 12 ayat 1 bahwa Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Rekan media memiliki tugas untuk meliput dan menyebarkan segala kejadian yang bersifat aktual atau berdasarkan dengan kenyataan yang sebenar-benarnya. Tidak ada yang ditutupi dari media mengenai kinerja Polri di tiap-tiap daerah, agar masyarakat mengetahui kinerja Polri dan dapat memberi kritik maupun saran untuk Polri kedepannya. Jika surat telegram itu membatasi peliputan dan penyiaran media, lalu informasi apa yang akan didapatkan masyarakat mengenai kejadian-kejadian di Indonesia yang berkaitan dengan Polri?
Masyarakat akan khawatir jika informasi dan juga berita yang didapat hanya pencitraan belaka atau informasi dan berita yang dibuat-buat hanya untuk kepentingan individu, lalu juga dikhawatirkan jika yang dilihat masyarakat secara langsung tidak sama dengan apa yang mereka liat di media. Karena masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan informasi sebenar-benarnya dan juga memberi kritik atau saran kepada siapapun dengan baik dan benar. Karena pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 6 salah satunya disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Transparasi sangat kita butuhkan, rekan media juga akan mengerti mana yang layak untuk diliput lalu disiarkan dan mana yang bukan, karena rekan media akan menaati kode etik jurnalistik.
Lalu, pada poin-poin yang disebutkan dari surat telegram tersebut, banyak larangan-larangan mengenai liputan yang membuat terbatasnya kinerja rekan media. Jika dilihat kembali pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 99 pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, maka tidak ada yang harus diatur kembali dan disalahkan mengenai liputan yang melibatkan Polri, kecuali terdapat siaran yang tidak sesuai dengan kenyataannya atau rekan media menyalahi kode etik jurnalistik, maka hal tersebut harus dilakukan tindakan selanjutnya.
Bahkan, dengan masyarakat melihat kinerja Polri yang sesuai dengan keadaan lapangan dan sebenar-benarnya akan membuat masyarakat memiliki pengetahuan lebih mengenai hal terkait dan membuat masyarakat aktif dalam memberi saran dan kritik terhadap Polri demi kinerja Polri yang lebih baik lagi dan terciptanya negara yang aman dan damai.
Komunikasi antara Polri dan masyarakat itulah yang perlu selalu ditanamkan dan dilakukan, agar setiap pihak bisa saling mengerti satu sama lain, menyampaikan dan menerima pesan dengan baik, tidak ada yang merasa dirugikan, karena Polri dan masyarakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang jika dilakukan dengan baik dan benar akan tercipta bangsa dan negara yang aman dan damai.
Lalu, sudah benar jika Kapolri mencabut dan membatalkan surat telegram mengenai larangan media menyiarkan kekerasan dan arogansi yang di lakukan oleh polisi, karena semua akan berjalan dengan semestinya, apa adanya, aktual dan sebenar-benarnya. Seperti yang diketahui, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sudah semestinya sebagai warga negara Indonesia menaati Undang-Undang yang ada.
Begitu juga dengan Polri, masyarakat, rekan media, semua akan melakukan pekerjaan atau hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan juga Undang-Undang yang berlaku. Rekan media tidak akan meliput dan menyiarkan sesuatu yang telah dilarang oleh Undang-Undang, agar tidak berimbas kepada karirnya. Undang-Undang dibuat dan disahkan juga atas dasar pertimbangan yang banyak agar terciptanya keamanan dan kedamaian negara Indonesia, tidak mungkin dibuat menguntungkan satu pihak dan menjatuhkan pihak lain.
Maka dari itu, sebaiknya untuk kebaikan bersama,Polri melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan, agar selalu terciptanya kinerja Polri yang baik dan benar disetiap harinya.
Kemudian, untuk rekan media yang menjadi bagian dari pers untuk bisa melakukan kegiatan jurnalistik dengan menaati kode etik jurnalistik.