Akan tetapi, dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, dengan pertimbangan kemungkinan akan terjadi kerusuhan yang lebih luas atau dapat memicu kerusuhan massa, maka tindakan penegakan hukum tetap dilaksanakan setelah situasi kondisi memungkinkan dilakukan penindakan.
Selanjutnya, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan pihak kepolisian selama melakukan penanganan tindakan anarkis. Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, tidak dilakukan tindakan kekerasan, dan pelecehan seksual. Sementara itu, polisi yang melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain:
- tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;
- keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
- tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;
- tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
- tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; dan
- melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis  : Winda Ananta Suryani SiregarÂ
Penerima Beasiswa Sarjana Muamalat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H