Mohon tunggu...
Winda Agustina
Winda Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SAYA ADALAH MAHASISWA PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS PAMULANG SERANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Kepagawaian di Indonesia

7 Mei 2024   19:40 Diperbarui: 7 Mei 2024   19:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Hukum Kepengawaian di Indonesia

Hukum kepegawaian di Indonesia adalah bidang hukum yang mengatur segala sesuatu terkait dengan status, hak, kewajiban, dan hubungan kerja pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, hukum kepegawaian juga mencakup peraturan dan kebijakan terkait manajemen dan administrasi pegawai pemerintah. Fokus utama dari hukum kepegawaian adalah memastikan tata kelola sumber daya manusia dalam pemerintahan berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Dasar Hukum Kepegawaian di Indonesia

Dasar hukum utama yang mengatur kepegawaian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ini menetapkan kerangka hukum dan kebijakan terkait status ASN, perekrutan, pengembangan karir, gaji dan tunjangan, serta sistem disiplin dan etika pegawai. Beberapa prinsip penting dalam UU ASN meliputi meritokrasi, netralitas, dan profesionalisme.

 Perkembangan Hukum Kepegawaian

Selama rentang waktu 2020 hingga 2024, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam hukum kepegawaian di Indonesia. Beberapa kebijakan baru diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian, serta untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan pegawai.

Menurut resensi buku "Hukum Kepegawaian di Indonesia" oleh Sri Hartini dan Tedi, perkembangan hukum kepegawaian selama periode tersebut menunjukkan adanya peningkatan dalam pemahaman dan penerapan hukum yang berlaku. Bahasa yang digunakan dalam buku tersebut dinilai mudah dipahami namun tetap berdimensi hukum, sehingga cocok sebagai referensi bagi mahasiswa hukum maupun administrasi negara.

Tantangan dan Solusi Hukum Kepegawaian di indonesia

Meskipun terdapat perkembangan positif di bidang hukum kepegawaian, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan, seperti permasalahan jaringan PNS, permasalahan pengelolaan kepegawaian daerah, dan kesalahan prosedur penjatuhan sanksi disiplin. Di butuhkan langkah - langkah yang efektif seperti Penguatan penegakan hukum,peningkatan kepatuhan terhadap aturan,evalusi kinerja,meningkatkan transparansi.

 Kesimpulan

Dalam konteks hukum kepegawaian di Indonesia, pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan serta perkembangan terkini sangat penting. Mahasiswa administrasi negara diharapkan mampu memahami dengan baik berbagai aspek hukum kepegawaian yang berlaku, serta mampu menerapkannya secara efektif dalam praktik sehari-hari.

Referensi


[Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua) - Google Books](https://books.google.com/books/about/Hukum_Kepegawaian_di_Indonesia_Edisi_Ked.html?id=_XCCEAAAQBAJ)

[Resensi Buku Hukum Kepegawaian di Indonesia oleh Sri Hartini dan Tedi](https://hukumexpert.com/resensi-buku-hukum-kepegawaian/)

 [Hukum Kepegawaian di Indonesia - Kompasiana.com](https://www.kompasiana.com/yulianti82622/66379135c57afb791036e6b2/hukum-kepegawaian-di-indonesia)

[Hukum kepegawaian di Indonesia | Perpustakaan Riset BPK RI](https://library.bpk.go.id/koleksi/detil/jkpkbpkpp-p-F07soiKPeT)

[Hukum kepegawaian di Indonesia / Sri Hartini, SH., M.H., Dr. Tedi - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia](https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1296396)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun