Mohon tunggu...
Winda Aulia Rahmani
Winda Aulia Rahmani Mohon Tunggu... Mahasiswa - windaauliarhmn

Mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendidikan Kewarganegaraan: Saksi Sejarah Kebijakan Rezim dari Masa ke Masa

17 Mei 2021   11:25 Diperbarui: 17 Mei 2021   11:55 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan Kewarganegaraan atau pendeknya PKn, merupakan salah satu mata pelajaran yang ada di tiap jenjang pendidikan. Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami berbagai dinamika. Sejak awal kemunculannya di Amerika Serikat dengan nama 'Civics' yang diartikan sebagai studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak kewajiban warga negara, kemudian masuk ke Indonesia dan beberapa kali berganti nama sampai kini kita mengenalnya dengan 'Pendidikan Kewarganegaraan', mata pelajaran ini menjadi saksi sejarah kebijakan berbagai rezim dari masa ke masa, mengapa?

PKn dikenalkan di Indonesia pada tahun 1957 dengan nama Kewarganegaraan (Civics) yang kandungan kontennya cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan. Pada masa ini, pemerintahan Soekarno menitikberatkan pada nation and character building bangsa Indonesia yang dapat dilihat dari pidato-pidato politik kenegarannya. Pada masa Orde Lama, warga negara yang baik adalah warga negara yang berjiwa revolusioner, anti imperialisme, kolonialisme, dan neokolonialisme. Untuk mendukung itu, Kewarganegaraan sempat berganti nama menjadi Pendidikan Kewargaan Negara pada tahun 1968.

Sedangkan pada masa Orde Baru, warga negara yang baik adalah warga negara yang Pancasilais dan atau manusia pembangunan Maka dari itu, pada pemerintahan Soeharto Pendidikan Kewargaan Negara berganti nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau PMP yang berisi P4, kependekan dari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Pergantian rezim diiringi pula dengan pergantian nama PKn di masa Reformasi. Sejalan dengan visi Pendidikan Kewarganegaraan era Reformasi, misi mata pelajaran ini adalah meningkatkan kompetensi siswa agar mampu menjadi warga negara yang berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis. PMP berganti nama menjadi PPKn pada tahun 1994, dan kembali berubah menjadi PKn atau Pendidikan Kewarganegaraan sejak 2004 sampai sekarang.

Perubahan-perubahan ini terjadi seiring dengan dinamika dalam sistem sosial, politik, dan kenegaraan yang semakin menuntut pada kemantapan PKn untuk menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama civitas akademiknya. Muatan konten dalam setiap perubahan nama PKn disesuaikan dengan output yang diingkan rezim yang memerintah pada masa itu. Maka, dengan mengetahui, mengamati, dan mempelajari sejarah perkembangan PKn di Indonesia, kita dapat menemukan berbagai kebijakan yang dititikberatkan setiap pemerintahan dalam pembentukan watak warga negaranya.

Akhirnya kita sampai pada pemahaman bahwa sejatinya Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn memiliki sejarah yang panjang sejak dulu dan berperan penting dalam menjadikan warga negara yang memiliki kompetensi kewarganegaraan berupa Civics Knowledge (pemahaman kewarganegaraan), Civics Skill (keterampilan warga negara), Civics Disposition (watak/karakter kewarganegaraan), dan Civics Responsibility (tanggung jawab warga negara). Serta bisa, tahu, dan mampu melaksanakan hak-hak serta kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

JASMERAH -- Ir. Soekarno (1966)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun