Mohon tunggu...
winda kurnia
winda kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unissula Semarang

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Harga Minyak Turun Penimbun Minyak Dipidana

18 Maret 2022   20:50 Diperbarui: 30 Maret 2022   05:14 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama        : Winda Kurnia Dewi

Dosen       : Dra. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

 Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga menemukan toko modern tidak mendisplay minyak goreng meski setok di gudang tersedia saat operasi pasar.
 
Harga minyak goreng di seluruh Indonesia resmi Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022 berdasarkan penetapan dari pemerintah.

Penetapan harga tersebut memicu aksi beli besar-besaran oleh masyarakat. Hal itu berpotensi pula menimbulkan banyak spekulan alias penimbun.

Untuk mencegah aksi penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter, kepolisian pun mengingatkan masyarkat soal hukuman dan sanksinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara itu di Purbalingga, Jawa Tengah, masyarakat kesulitan membeli minyak goreng akibat stok langka.

Kelangkaan minyak goreng diduga ulah dari aksi penimbunan yang dilakukan sejumlah toko modern atau minimarket.

Setidaknya hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga.

Mereka memasang tulisan bahwa minyak habis. Padahal setelah diperiksa petugas di gudangnya, minyak goreng tersedia banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun