Nama     : Winda Kurnia Dewi
Dosen    : Dra. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H
Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar
 Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga menemukan toko modern tidak mendisplay minyak goreng meski setok di gudang tersedia saat operasi pasar.
Â
Harga minyak goreng di seluruh Indonesia resmi Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022 berdasarkan penetapan dari pemerintah.
Penetapan harga tersebut memicu aksi beli besar-besaran oleh masyarakat. Hal itu berpotensi pula menimbulkan banyak spekulan alias penimbun.
Untuk mencegah aksi penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter, kepolisian pun mengingatkan masyarkat soal hukuman dan sanksinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Sementara itu di Purbalingga, Jawa Tengah, masyarakat kesulitan membeli minyak goreng akibat stok langka.
Kelangkaan minyak goreng diduga ulah dari aksi penimbunan yang dilakukan sejumlah toko modern atau minimarket.
Setidaknya hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga.
Mereka memasang tulisan bahwa minyak habis. Padahal setelah diperiksa petugas di gudangnya, minyak goreng tersedia banyak.