Dampak dari Kenaikan UMP dan PPN di Kota Serang, Banten
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dua kebijakan ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap berbagai sektor, khususnya di kota Serang, Banten. Berikut adalah ulasan mengenai dampak dari kebijakan tersebut:
1. Dampak Kenaikan UMP di Kota Serang
Pada tahun 2024, UMP Banten mengalami kenaikan sebesar 7,4% menjadi Rp3.280.174, yang tentunya memberikan dampak besar terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Kota Serang.
Dampak Positif:
Peningkatan daya beli pekerja: Dengan kenaikan UMP, pekerja memiliki pendapatan yang lebih tinggi, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa di Serang.
Kesejahteraan buruh meningkat: Terutama di sektor industri yang mendominasi Kota Serang, seperti manufaktur dan logistik. Kenaikan ini memberi peluang hidup yang lebih layak bagi para pekerja.
Dampak Negatif:
Beban bagi UMKM: Banyak UMKM di Kota Serang yang mungkin kesulitan menyesuaikan struktur biaya operasional akibat kenaikan upah. Hal ini berpotensi memengaruhi profitabilitas mereka.
PHK potensial: Beberapa perusahaan kecil dan menengah bisa saja melakukan efisiensi tenaga kerja akibat beban biaya tenaga kerja yang meningkat.
Inflasi lokal: Harga barang dan jasa di Kota Serang bisa naik seiring dengan peningkatan UMP, yang pada akhirnya membebani masyarakat.