Mohon tunggu...
winda
winda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak dari Kenaikan UMP dan PPN Khususnya di Kota Serang Banten

16 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:50 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. UMKM: UMKM di sektor makanan, kerajinan, dan jasa di Kota Serang akan merasakan dampak langsung kenaikan UMP dan PPN, baik dari sisi biaya produksi maupun daya beli konsumen.

3. Perdagangan dan Ritel: Kenaikan harga barang karena PPN dan inflasi dari UMP dapat memengaruhi jumlah transaksi di pasar tradisional dan modern.

Kesimpulan dan Solusi

Kenaikan UMP dan PPN memiliki dampak yang kompleks bagi Kota Serang. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan penerimaan negara, tetapi di sisi lain menimbulkan tantangan ekonomi, terutama bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Solusi yang bisa diambil:

Pelatihan dan subsidi untuk UMKM: Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan dan insentif untuk meningkatkan efisiensi usaha kecil.

Pengawasan harga kebutuhan pokok: Agar inflasi lokal dapat dikendalikan.

Diversifikasi ekonomi: Mendorong investasi di sektor lain agar tidak terlalu bergantung pada industri padat karya.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kenaikan UMP dan PPN bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi ma

syarakat Kota Serang tanpa menimbulkan gejolak ekonomi yang berarti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun