Mohon tunggu...
Inovasi

SMS Dikirim, SMS Diterima, dan SMS Dibuang

8 Mei 2015   00:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:16 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arus informasi dan teknologi yang cepat pada zaman kini turut memengaruhi manusia untuk semakin cepat bereaksi dan beraksi.Kehadiran telepon seluler dengan berbagai aplikasi program canggih merupakan alat yang sangat memudahkan manusia dalam berkomunikasi.Bahkan telepon seluler sudah dianggap sebagai kebutuhan primer oleh sebagian besar masyarakat modern.Kewajiban membawa telepon seluler ke mana saja kita pergi. Penulis pun rela untuk kembali ke rumah jika telepon seluler tertinggal atau meminta orang untuk mengambilkannya.

Di Indonesia jumlah kepemilikan telepon seluler tahun 2014 mencapai 281 juta unit sedangkan jumlah penduduk kita saat itu sebanyak 251 juta orang. Hal ini menunjukkan lebih dari 10 persen penduduk Indonesia yang memiliki telepon seluler lebih dari satu unit. Data tersebut dikutip dari artikel di harian Kompas, 3 Februari 2015.

Ketergantungan banyak orang pada telepon seluler adalah sebuah realitas yang tak terelakkan.Banyak manfaat positif yang dapat diperoleh dari fasilitas yang tersedia di telepon seluler.Riset Nielsen dalam Kompas (24 Juni 2014) menyebutkan rata-rata waktu yang dihabiskan orang di Indonesia untuk menggunakan telepon seluler adalah 140 menit per hari.

Aktivitas yang dilakukan di antaranya adalah layanan pesan singkat(short message service) yanglebih dikenal dengan istilah SMS, namun kini banyak orang yang beralih ke pesan layanan instan (chatting) seperti BlackBerry Messenger (BBM), WhatsApp, Line, dan lain-lain.

Waspada terhadap SMS Penipuan

Dalam seminggu penulis menerima lebih dari 10 buah SMS dari pengirim yang tidak jelas termasuk dari yang berlagakkenal dekat.Beragam pula isinya yang terkadang membuat kesal dan terkadang mengundang senyum.Mulai dari diskon tiket pesawat, penawaran pinjaman tanpa jaminan sampai promosi jasa untuk membersihkan‘toren’ (tangki air).

Strategi promosi ditempuh dengan mengirimkan SMS secara acak dan serentak guna menjaring para pelanggan telepon seluler.Hal ini menjadi pilihan karena dianggap lebih mudah dan lebih murah. Kendatipun banyak orang yang menjadi target, promosi massal ini belum tentu terbukti efektif.

Sisi negatif dengan munculnya pihak-pihak yang menyalahgunakan telepon seluler untuk tindak kriminal.Masih lekat dalam ingatan sekitar tahun 2011 kasus ‘Mama Minta Pulsa’ adalah salah satu contoh SMS penipuan.Walaupun sudah lama berselang, kasus serupa masih kerap muncul dengan modifikasi dari ide yang sudah ada.Pelaku penipuan dengan modus operandi yang mengatasnamakan operator seluler besar, bank ternama, atau korporasi terkenal memberikan hadiah dalam bentuk mobil mewah, cek, atauuang tunai.

Siapa yang tidak senang apabila diberikan hadiah?Pelanggan telepon seluler dibuat terkejut dan bahagia sehingga pelaku berharap sang korban terpancing untuk segera memberikan tanggapan atas SMS yang dikirimkannya.Selain menyebutkan nomor telepon, pelaku juga memberikan situs web yang seolah adalah situs resmi dari si pemberi hadiah.Jikalau diteliti memang banyak keanehan, penulis pernah menerima SMS undian berhadiah dari salah satu operator seluler besar ‘X’ namun pengirim SMS dari operator seluler lain ‘Y’.Belum lagi situs web yang ditampilkan jelas bukanlah situs resmi melainkan domain (situs) gratisan.

Banyak pihak yang merasa dirugikan melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib, pihak yang dicatut namanya sebagai pemberi hadiah, media massa, pemerintah maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Kasus SMS penipuan yang marak beredar ini mendapatkan perhatian dan tindakan serius sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi jatuh korban.

Pelaku SMS penipuan ini layak mendapatkan ganjaran yang setimpal dan diproses secara hukum berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 28 ayat 1 Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Media cetak, elektronik dan masyarakat juga berpartisipasi aktif dengan saling berbagi informasi dan pengalaman seputar kasus SMS penipuan yang terjadi.Pihak operator seluler juga melakukan tindakan pencegahan dengan teknologi filtering (menyaring) SMS penipuan dan memblokir nomor yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan.Tidak jarang pihak korporasi yang dicemarkan nama baiknya juga mengingatkan kepada konsumennya agar tidak tertipu dan melaporkan apabila terjadi penipuan ke layanan konsumen yang dimilikinya.

Pelanggan agar bersikap lebih waspada terhadap SMS penipuan berkedok undian berhadiah.Pelaku penipuan akan terus berupayamencari celah agar pelanggan masuk jebakannya. Pengetahuan pelanggan yang mumpuni menjadikannya semakin cerdas sehingga dapat mengidentifikasi SMS penipuan.

Banyak pula yang saat ini sudah tidak mengacuhkan dengan segera membuang atau menghapus SMS penipuan yang diterima. Namun, alangkah baik dan bijaksana apabila pelanggan yang menerima SMS tersebut dapat melaporkan ke pihak yang terkait untuk ditindaklanjuti demi menghindari adanya korban penipuan. Jadi merupakan pilihan pelanggan apakah SMS penipuan yang dikirim, diterimanya akan dibuang atau dilaporkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun