Satu kabar terakhir yang diterima penulis adalah bahwa pajak film yang semula dihitung berdasarkan per-meter panjang pita film akan diganti menjadi berdasarkan durasi film. Ini hal yang logis karena nantinya film tidak lagi diimpor dalam bentuk pita film tetapi secara digital yang tidak mengenal panjang dalam meter. Namun demikian sekedar mengingatkan pihak Kementerian Keuangan bahwa 1 meter film seluloid 35mm adalah sama dengan 2 detik. Sehingga seadainyapun cara penghitungan berdasarkan durasi ini akan diterapkan, maka kenaikan 100% tersebut harus diterapkan berdasarkan durasi per-2 detik.
Namun sebelum keputusan kenaikan pajak ini diambil, apakah dalam hitungan meter atau durasi film, sebaiknya Menteri Keuangan Agus Martowardojo membuktikan dulu ucapannya yang ingin menghapus oligopoli di dunia distribusi film ini dengan berkaca pada lima phase yang disebutkan di atas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI