Mohon tunggu...
Winbaktianur
Winbaktianur Mohon Tunggu... Dosen - UIN Imam Bonjol

Penikmat Wisata dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkenalan dengan Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat

20 Mei 2023   14:28 Diperbarui: 20 Mei 2023   14:53 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkenalan dengan Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat

Winbaktianur, UIN Imam Bonjol

Penikmat Wisata dan Budaya

Selasa lalu, 16 Mei 2023 bertempat di Hotel Pangeran Beach Kota Padang, penulis berkesempatan hadir dalam acara Public Expose Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Barat. Sumatera Barat dipilih sebagai salah satu dari delapan wilayah penghubung Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya telah ada 12 wilayah penghubung, total ada 20 penghubung.  Maka sejak tahun 2013, KY telah mempunyai kantor penghubung, yaitu Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Public Expose ini dihadiri oleh Ketua KY RI Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, yang dalam kesempatan ini juga membuka kesempatan berdiskusi dengan peserta yang hadir. Kehadiran Ketua KY RI di ranah Minang sekaligus peresmian Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Barat di Jalan Asahan Nomor 2 Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Sumatera Barat merupakan Kantor Penghubung ke lima setelah Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Selatan.

Kehadiran Penghubung KY ini menurut Prof. Mukti Fajar, diharapkan  akan mewujudkan penegakan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) dapat lebih optimal. Peradilan yang bersih dapat terwujud diseluruh wilayah Indonesia termasuk di Sumatera Barat. Prof. Mukti menekankan bahwa penghubung KY Wilayah Sumbar untuk meningkatkan sinergisitas dengan semua kelembagaan di Sumatera Barat ini. Public expose ini dihadiri oleh para praktisi/akademisi, OKP, NGO, media massa, dan mahasiswa, serta internal penghubung KY wilayah Sumatera Barat, Feri Ardila, Hanif Aidhil Alwana, M. Rizki Faisal, dan Ade Saputra.

Apa sebenarnya yang menjadi tujuan dibentuknya penghubung KY ini? Dasar hukumnya adalah UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial:

  • melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
  • menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
  • melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup;
  • mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

Tugas utama Penghubung Komisi Yudisial adalah membantu pelaksanaan tugas KY dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof. Mukti di atas. Dibutuhkan kerjasama dengan semua jejaring disetiap wilayah kerja penghubung KY dengan tujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. Maka, potensi pengawasan akan sangat besar, mengingat posisi kantor wilayah Penghubung KY berada di kota-kota besar dengan lokasi yang strategis. Masyarakat Sumatera Barat dapat langsung berhubungan dengan kantor Wilayah Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Barat di alamat di atas*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun