Mohon tunggu...
Tjho Winarto
Tjho Winarto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Kejujuran adalah hal yang utama....

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

7 Tips Menghadapi Kasus Raibnya Rekening Tabungan di Bank

3 April 2016   06:34 Diperbarui: 3 April 2016   08:44 1426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber Foto: Cover Buku Win-Win Solution Sengketa Konsumen"][/caption]Dengan hormat, 

Apakah rekan-rekan Kompasiana pernah mengalami kasus raibnya rekening tabungan di Bank?  Uang yang kita peroleh dengan bekerja susah payah tiba-tiba lenyap begitu saja. Kita pasti bingung kenapa hal ini bisa terjadi. Padahal kartu ATM dan buku tabungan masih ada ditangan kita. Selain itu, kita sudah menjaga pin ATM maupun password internet banking tanpa diketahui oleh orang lain. Ada beberapa Bank yang bertanggung jawab dalam membantu menyelesaikan masalah ini, sekaligus memberikan ganti rugi atas raibnya dana nasabah. Tapi ada juga Bank yang tidak mau bertanggung jawab sekaligus tidak mau repot-repot menelusuri kenapa dana nasabah mereka bisa bobol. Sangat menyedihkan!

Saya pernah mengalaminya. Sekitar satu setengah tahun yang lalu, rekening saya raib. Ringkasannya dapat dibaca di artikel kompasiana ini. Dana Nasabah Bobol Bank ini terus-menerus menyebutkan transaksi sudah valid dan otentik walaupun sudah jelas-jelas mengetahui adanya kriminalitas dibalik raibnya rekening ini. Belakangan Polda Metro membongkar fakta adanya sindikat/komplotan pembobol yang membeli data nasabah saya lengkap, termasuk fotocopy KTP, fotocopy ATM, informasi penting lainnya. Memang miris! Ada banyak fakta yang terungkap dalam perjalanan membongkar kasus ini. Fakta-fakta tersembunyi

Bank ini lupa ada jutaan nasabah mereka lainnya yang mempunyai resiko yang sama untuk dibobol oleh sindikat/komplotan pelaku. Mereka membiarkan kejahatan perbankan terjadi di institusi mereka. Bank ini juga lupa pentingnya menjaga kepercayaan nasabah, terutama data pribadi nasabah yang bisa lolos ke orang yang salah. Kepercayaan nasabah dan reputasi yang dibangun oleh Bank selama bertahun-tahun bisa sirna karena hal ini. Mereka lupa resiko reputasi ini akan memberikan efek yang sangat signifikan terhadap Bank, antara lain pencabutan izin usaha oleh Bank Indonesia dan OJK maupun penarikan dana besar-besaran dari nasabah.

Lewat masukan rekan-rekan kompasiana, teman-teman kantor maupun kampus, orang-orang yang pernah mengalami kejahatan perbankan serupa, maupun kenalan-kenalan baru selama menghadapi kasus ini, izinkan saya untuk berbagi tips menghadapi kasus raibnya rekening tabungan. Perjalanan saya mencari keadilan masih belum selesai, tapi saya yakin negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang bisa menimpa seluruh nasabah tanah air ini.

Berikut adalah 7 tips yang saya mau bagikan kepada rekan-rekan semua:  

  1. Pertama-tama adalah menghubungi/mendatangi petugas Bank tempat kita menyimpan uang. Yang juga tidak kalah penting adalah bertemu dengan Kepala Cabang Bank. Alternatif lainnya adalah kita juga bisa menelpon call center Bank ybs. Mereka seharusnya membantu mengurus penyelesaian kasus raibnya rekening kita. Rekan-rekan harus siapkan kronologis kejadian raibnya rekening  dan  pastikan bahwa tidak ada kelalaian rekan-rekan atas raibnya rekening ini.
  2. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16 /16/DKSP tanggal 30 September 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Bank seharusnya menyelesaikan penanganan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
  3. Apabila bank masih tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan penanganan pengaduan ini dalam 20 hari, kita harus buru-buru mendatangi Bank Indonesia Gedung D Lt. 5, yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran (PKSP), yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta 10350. Rekan-rekan harus menyiapkan data-data pendukung pada waktu memenuhi undangan klarifikasi pengaduan. Bank Indonesia akan berusaha melakukan upaya mediasi, tetapi keputusan akhir tetap ada di Bank tempat kita menyimpan uang. Tapi jangan lupa bahwa Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Bank jika ada masalah sistem yang mengakibatkan raibnya tabungan nasabah. Sanksinya juga cukup keras, yaitu teguran tertulis ataupun pencabutan izin Bank ybs.
  4. Bersamaan waktu dengan pengaduan Bank Indonesia, rekan-rekan secepatnyamenelpon layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor telpon 1500655 atau mengirimkan e-mail di  konsumen@ojk.go.id Adalah penting bahwa rekan-rekan menerima balasan atau tindak lanjut dari layanan konsumen OJK. Sama seperti Bank Indonesia, Dewan pengawas OJK mempunyai kewenangan yang bisa melakukan tindakan kelembagaan terhadap pihak Bank.
  5. Jika proses mediasi ini masih terkendala juga, tips berikutnya adalah mendatangi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di tingkat kota/kabupaten. Alamat BPSK seluruh Indonesia Sesuai dengan misi dan visi badan ini, mereka melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. BPSK bernaung dibawah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jl. M. I. Ridwan Rais, No. 5, Jakarta Pusat 10110. Yang perlu dicatat adalah BPSK tidak bisa membantu jika kita sudah lapor ke polisi terlebih dahulu.
  6. Selanjutnya, apabila tahapan proses no 1-5 sudah memakan waktu lebih dari 2 bulan dan belum terlihat adanya upaya penyelesaian yang konkrit, saya menyarankan rekan-rekan dibantu oleh kuasa hukum/ lembaga bantuan hukum. Kita bisa memilih kuasa hukum / lembaga bantuan hukum yang kita kenal atau ada seseorang yang merekomendasikan kepada kita. Pada tahap awal, kuasa hukum akan melayangkan somasi ke pihak Bank, namun pastikan somasi ini tidak boleh berlarut-larut.
  7. Terakhir, jika proses somasi kuasa hukum pun tidak berhasil, rekan-rekan dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Jangan terpengaruh saran pihak bank agar kita tidak melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Sesuai saran pihak kepolisian adalah melaporkan kasus ini sebelum jangka waktu 3 bulan mengingat ada data-data telekomunikasi yang sudah tidak disimpan setelah lewat masa 3 bulan.  Rekan-rekan bisa mendatangi Polsek, Polres ataupun Polda. Dalam kasus-kasus yang besar, kita juga bisa melapor ke Bareskrim Polri.  Tolong pastikan kita memperoleh surat tanda bukti lapor atau laporan polisi dalam tahapan ini. Jika bukti-bukti lengkap, mereka akan membantu untuk memproses secara adil. Dalam jangka waktu 1 bulan sekali, kepolisian akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Semoga 7 tips ini bisa berguna bagi kita semua. Jangan panik ataupun patah semangat. Rezeki sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa. Saya berharap Bank Indonesia dan OJK dapat mendorong perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan dan memberikan jaminan perlindungan nasabah tanah air dengan sebaik-baiknya. Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih dan memohon doa dari rekan-rekan kompasiana semuanya.  Semoga kebenaran akan terungkap segera. Amin.

Hormat kami,

Tjho Winarto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun