Mohon tunggu...
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung Mohon Tunggu... Guru - guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Guru gemar fotografi, citytour dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bertemunya Orangtua dengan Penyelenggara Pendidikan

22 Agustus 2023   12:52 Diperbarui: 22 Agustus 2023   17:33 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orangtua peserta didik menyerahkan dana bantuan diterima oleh bendahara komite (Dokumen Pribadi)

Penulis hari tidak mengajar tatap muka, karena akan diselenggarakan Rapat Komite MTsN 1 Bandar Lampung 2023.
Rapat komite berlangsung di Aula MTsN 1 Bandar Lampung. Rapat dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama pukul 09:00-11:00 WIB, sedangkan sesi kedua digelar pada pukul 13:00-15:00 WIB.

Rapat diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Quran, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Herman Edy, dilanjutkan sambutan Kepala MTsN 1 Bandar Lampung, Drs. H. M. Iqbal.

Orangtua peserta didik menyerahkan dana bantuan diterima oleh bendahara komite (Dokumen Pribadi)
Orangtua peserta didik menyerahkan dana bantuan diterima oleh bendahara komite (Dokumen Pribadi)
Selanjutnya adalah sambutan Ketua MTsN 1 Bandar Lampung yang disampaikan oleh Bapak Sairul Basri. Pemaparan program dilakukan oleh Ibu Siti Romlah yang menyampaikan program pembelajaran baik intra maupun ekstra kurikuler. Pengurus komite lainnya yang turut hadir antara lain Ibu Fatimah Widya Astuti, Ibu Marlena,  Bapak Suhatman, dan Bapak Syahrial.
Usai rapat komite madrasah, orang tua siswa didampingi oleh wali kelas diajak meninjau kelas masing-masing, sekaligus menyepakati bantuan dana.  Dana bantuan masyarakat (orang tua siswa) digunakan untuk membiayai ruang kelas ber-AC. Semula kelas hanya menggunakan kipas angin 2 unit di setiap ruangan.  Setiap kelas dipasang 2 unit AC dan 1 unit meteran listrik. 

Suasana Rapat Komite (Dokumen Pribadi)
Suasana Rapat Komite (Dokumen Pribadi)

Berikut adalah penjelasan tentang komite madrasah berdasarkan peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2020. Kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan (RKT) dan/atau rencana kerja jangka menengah (RKJM) madrasah. Pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan bentuk penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan. Sumbangan Rutin dapat dilaksanakan jika telah disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah terdiri dari 7 Bab dan 25 pasal. ditetapkan tanggal 26 Mei tahun 2020 dan mulai diundangkan pada tanggal yang sama. PMA No. 16 tahun 2020 menjadi berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 520.

Pola Pembinaan Komite Madrasah

Pada Bab IV tentang Pembinaan dan Laporan, pasal 21 ayat 1, PMA No. 16 tahun 2020 menjelaskan bawah Kepala Kantor wilayah kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/kota, dan atau Pengawas melakukan pembinaan terhadap komite madrasah.

Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil, Kepala Kantor atau Pengawas berupa:

  • penyampaian saran
  • konsultasi
  • mediasi
  • fasilitasi

Larangan bagi Komite Madrasah

Pada Bab V pasal 23, PMA no. 16 tahun 2020 menjelaskan tentang larangan bagi komite madrasah baik perorangan maupun kolektif, yaitu:

  • menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah
  • mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
  • mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
  • melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas madrasah secara langsung atau tidak langsung.
  • mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite madrasah.
  • memanfaatkan aset madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  • melakukan kegiatan politik praktis di madrasah
  • mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite madrasah.

Bahan bacaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun