Selain berolahraga, aktifitas lainnya adalah sarapan sehat, meditasi, minum air putih. Salah satu bentuk olahraga yang dapat kita lakukan adalah berjalan kaki di area pemukiman.Â
Saat menikmati jalan pagi di area pemukinan, saat ini pemandangan sudah mulai diramaikan dengan aksesoris peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia ke 78.Â
Warga masyarakat sudah mulai memasang bendera dan aksesoris peringatan HUT RI berupa umbul-umbul. Sebagian umbul-umbul dipasang dengan tiang bambu, namun banyak juga yang dipasang dengan benang dan melintasi jalan-jalan di pemukiman.Â
Pemandangan ke arah langit menjadi lebih berwarna. Sebelumnya tampak kabel utilitas baik kabel jaringan listrik maupun kabel jaringan internet berwarna hitam melintas jalanan. Kali ini pemandangan ditambah dengan warna merah-putih di sepanjang jalan pemukiman. Â Sudah menjadi pemandangan umum pada bulan Agustus, selain memasang bendera merah putih, secara bersama-sama warga juga memasang aksesoris berupa guntingan kain/kertas berwarna merah-putih dipasang secara melintang. Pemandangan ini memberikan energi baru yang meningkatkan semangat pagi.Â
Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Â
- Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
- Pasal 6 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari - Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
- Pasal 13, dijelaskan mengenai tata cara pemasangan bendaera Merah Putih.
- Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
- Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata
- Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih, pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Bahan Bacaan
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-kibarkan-bendera-merah-putih-dengan-benar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H