Alur yang lazim untuk menjadi seorang guru adalah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, setelah lulus menjadi tenaga honorer di sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta, setelah beberapa bulan/tahun mengikuti seleksi penerimaan. Namun ada juga yang begitu lulus mengikuti seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.Â
Beberapa sekolah/madrasah swasta membuat nota kesepahaman bahwa guru tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN dalam waktu tertentu, sehingga sebagian guru honorer mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi ASN. Bahkan banyak sekolah/madrasah swasta yang mampu menggaji guru layaknya ASN.Â
Beberapa tahun terakhir pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi. Pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021, dimana guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK inpassing sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.
Baik Guru ASN maupun Non ASN (honor) yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang diverifikasi melalui sistem informasi baik Dapodik (Kemdikbud), maupun Simpatika (Kemenag). Sebagai ASN guru wajib memenuhi kehadiran 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan 7,5 jam per hari bagi yang 5 hari keja, sedang untuk 6 hari kerja, yakni 6,25 jam per hari.Â
Kegiatan yang wajib dilakukan guru antara lain merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Pemenuhan beban kerja melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Guru wajib memenuhi kegiatan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.Â
Mungkinkah wacana kebijakan adanya Marketplace Guru dapat memudahkan membantu guru memperoleh tempat tugas yang memberikan pemenuhan beban kerja? Saat ini guru non ASN (honor) yang bersertifikasi harus mencari tambahan jam mengajar di Sekolah/Madrasah lain untuk memenuhi beban kerja.Â
Persoalan honorer hingga saat ini belum juga terselesaikan, karena proses pendidikan terus berjalan, SD/MI meluluskan siswa untuk masuk SMP/MTs/Pondok, dan seterusnya hingga perguruan tinggi meluluskan Tenaga Pendidik dari berbagai bidang ilmu yang membutuhkan pasar kerja. Saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan Laporan Statistik Indonesia 2023, Â ada 399.376 unit sekolah di Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023.
Layaknya sebuah pasar (market) customer dapat memilih produk yang tersedia, melakukan pembayaran dan menggunakannya. Guru-guru yang namanya tertera market, tinggal menunggu notifikasi sekolah yang membutuhkan, menyepakati kontrak kerja, lalu bekerja sesuai dengan kontrak kerja.Â
Marketplace guru adalah solusi perantara, mungkin pada saatnya nanti akan ada solusi yang tepat untuk para honorer. Menurut Mas Mentri, (1) Guru tidak perlu menunggu pengangkatan dari pemerintah pusat yang lama. (2) Konsep ini bisa memberi kesempatan yang lebih luas dan merata bagi para guru untuk mendapatkan pekerjaan di sekolah-sekolah yang membutuhkan. (3) Mendorong guru meningkatkan kualitas dan kompetensi karena sekolah bisa akan mencari guru-guru terbaik. (4) Guru lebih fleksibel dalam menentukan lokasi kerja sesuai dengan keinginan dan kesempatan mereka.
Kualifikasi guru yang ada di marketplace antara lain (1) Guru honorer yang lulus seleksi, yaitu guru honorer yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi calon guru ASN. (2) Lulusan dari pendidikan profesi guru (PPG) dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.Â
Masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah marketplace, yaitu sebuah platform yang menyajikan macam-macam produk untuk mempermudah transaksi jual beli. Marketplace guru hadir menampilkan guru-guru yang sudah memiliki kualifikasi tetapi belum mendapatkan kesempatan mengabdi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI