Mohon tunggu...
WINALDI
WINALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah

14 Oktober 2022   22:51 Diperbarui: 14 Oktober 2022   23:13 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 EKSISTENSI HUKUM ADAT DAYAK DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR  PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. 

Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis. Indonesia merupakan negara hukum ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan dipengaruhi hukum adat dan kemudian diganti oleh sistem hukum Civil Law yang disebabkan penjajahan Belanda. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli (hukum adat).

Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diperlakukan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda. 

Hukum adat sangat ditaati masyarakat masa itu, karena mengandung nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi dan kebudayaan yang tinggi. Namun hukum adat kemudian berlangsung tergeser disebabkan adanya gagasan diberlakukannya kodifikasi hukum barat secara efektif sejak 1848.

Tetapi dengan terbitnya hukum positif ini Indonesia  tidak menghilangkan hukum adat yang sudah ada sebelumnya kerena dipasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Hukum Adat yang diterapkan dan ditegakkan melalui Dewan Adat Dayak yang selanjutnya disebut DAD adalah sebuah Lembaga Adat yang mengemban tugas koordinasi dan kelegislatifan pada tingkat Kabupaten untuk membantu kelancaran tugas Damang dibidang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Hukum adat, adat-istiadat.

Kebiasaan-kebiasaan masyarakat adat di Wilayah Kabupaten di Kabupaten Kotawaringin Timur benar-benar dijadikan tempat untuk menyelesaikan masalah perselisihan dan persengketaan yang terjadi di masyarakat Kotawaringin Timur. Hukum adat yang berlaku tersebut dipandang sebagai hukum yang memiliki kekuatan hukum yang dapat diberlakukan Let Kedamangan.

Disamping itu secara sosiologis keberadaan Hukum Adat betul-betul diterima, dihormati dan ditaati aturannya sebagai hukum yang hidup di masyarakat dan mendapat pengakuan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat.

Begitu pula secara filosofis keberadaan Hukum Adat dikatakan sangat sesuai dengan cita-cita masyarakat yaitu terwujud dan terbentuknya hukum yang mengayomi kepentingan masyarakat karena keputusan Adat dinilai mengandung kebijakan dan kearifan yang dirasakan membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan adat istiadat untuk selanjutnya.

Dalam proses penyelesaian sengketa dukungan masyarakat di Kotawaringin Timur sangat bagus dan sesuai dengan adat setempat setiap mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat selalu dilaksanakan upacara ritual di lapangan begitu juga bila putusan sudah dijatuhkan oleh Kepala Adat bila salah satu pihak tidak menerima keputusan tersebut, maka pihak yang tidak menerima putusan tersebut dilakukan/angkat sumpah sebagai penyelesaian terakhir,

Sumber: Antara.com
Sumber: Antara.com

Dengan demikian eksistensi hukum adat hingga saat ini tetap mempunyai peranan yang penting, terutama dalam pembentukan hukum nasional yang akan datang, terutama dalam lapangan hukum kekeluargaan. 

Hukum adat akan menjadi salah satu sumber hukum utama dalam pembentukan hukum tertulis, sehingga aturan tertulis tersebut merupakan pencerminan dari hukum masyarakat. 

Dan tentu saja dengan harapan ketika hukum tertulis tersebut sudah diberlakukan dalam praktik di masyarakat tidak terjadi lagi kesenjangan dengan Law in action.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun