Mohon tunggu...
winafarida mirawati
winafarida mirawati Mohon Tunggu... Lainnya - Wina Farida Mirawati

KKN UNDIP TIM II 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid Melonjak Mahasiswa KKN Undip Bersama Warga Bulusan Berjuang Menghadapinya

2 Agustus 2021   14:10 Diperbarui: 2 Agustus 2021   14:52 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi PPKM Darurat/Dokpri

Sosialisasi Cara Pengelolaan Limbah Masker Sekali Pakai/Dokpri
Sosialisasi Cara Pengelolaan Limbah Masker Sekali Pakai/Dokpri

Penyemprotan Desinfektan/Dokpri
Penyemprotan Desinfektan/Dokpri

Bulusan (2/8), Sejak dua bulan terakhir Kota Semarang kembali dihebohkan dengan berita lonjakan jumlah penderita covid -- 19. Hal ini dikarenakan munculnya varian terbaru Covid -- 19 yaitu varian delta. Varian ini cenderung memiliki tingkat penularan yang lebih cepat. Hampir setiap hari terdapat masyarakat yang tertular virus ini.

Kelurahan Bulusan yang merupakan salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang juga mengalami hal serupa. Hal ini sangat membuat masyarakat yang tinggal di daerah tersebut merasa risau. Ditambah lagi Pemerintah Kota Semarang mulai memberlakukan peraturan mengenai PPKM yang diawali dengan PPKM Darurat dan yang terakhir ini adalah PPKM Level 4.

Adanya permasalahan tersebut menjadikan mahasiswa dan mahasiswi KKN Undip Tim II Periode 2021 bersama warga Kelurahan Bulusan menjalankan program kerja sosialisasi PPKM Darurat, penyemprotan desinfektan dan sosialisasi cara pengolahan limbah masker sekali pakai.  

Pelaksanaan sosiallisasi tentang PPKM Darurat dilaksanskan Senin 12 Juli 2021. Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi oleh Lurah Bulusan Slamet Raharjo, S.ST, satu perwakilan staf Kelurahan Bulusan, dan satu perwakilan Bhabinkamtibmas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan kepada pedagang dan pelaku usaha di sekitar Jalan Gondang Raya dan Jalan Timoho Raya, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan apa saja yang wajib dipatuhi para pedagang dan pelaku usaha selama PPKM Darurat akan diuraikan sebagai berikut.

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021, peraturan mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat bagi pelaku usaha/pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan hal - hal berikut: 

  • Setiap pengunjung yang datang harus menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu).
  • Jika tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk.
  • Penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standart atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer);
  • Memantau kesehatan setiap orang yang datang ke tempat tersebut;
  • Melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing);
  • Melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala;
  • Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat;
  • Supermarket, swalayan, minimarket, dan toko kelontong jam operasional hanya boleh sampai dengan pukul 20.00 WIB serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas delivery;
  • Rumah makan/restoran/kafe jam opersional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan ditempat.

Kegiatan kedua penyemprotan desinfektan telah dilaksanakan bersama dengan beberapa Ketua RW di Kelurahan Bulusan dengan didampingi beberapa warga di Kelurahan Bulusan. Penyemprotan desinfektan dilakukan setiap hari rabu/jumat/minggu mulai dari minggu ke dua KKN yaitu tanggal 9 Juli dan akan berakhir di minggu terakhir KKN yaitu tanggal 12 Agustus Penyemprotan dilaksanakan dengan menyemprot setiap rumah di beberapa RW di Kelurahan Bulusan.

Selain bersama -- sama melawan covid dengan melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat serta penyemprotan desinfektan di rumah warga, mahasiswa dan mahasiswi KKN Undip Tim II Periode 2021 juga melakukan sosialisasi tentang cara pengolahan limbah masker sekali pakai. Hal ini dikarenakan adanya himbauan dari pemerintah untuk penggunaan masker 2 rangkap menyebabkan limbah masker sekali pakai meningkat. 

Apabila masker bekas langsung dibuang sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu dapat membahayakan. Karena bisa saja menularkan virus Covid - 19. Maka berikut akan dijelaskan mengenai cara pengolahan limbah masker sekali pakai:

  • Kumpulkan masker bekas yang akan dibuang;
  • Desinfeksi masker dengan klorin atau cairan desinfektan lain;
  • Guntung / sobek masker dan talinya;
  • Gulung dan ikat masker bekas;
  • Buang masker pada tempat sampah, lebih baik tempat sampah medis;
  • Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun