1. Kebiajakan I
- 11% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 6% untuk aset Luar Negeri dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI
2. Kebijakan II
- 18% untuk deklarasi Luar Negeri;
- 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
- 12% untuk aset Luar Negeri dan aset Dalam Negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negera (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI.
Manfaat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan pelingdungan Data Wajib Pajak sampai dengan Penghapusan sanksi. Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sangat diminati dan membantu masyarakat.Yuk buruan ikutan mumpung ada PPS.
Author :
Wina Anggraini
Dr. Agustine Dwianika, SE., M.Ak., CMA., CIBA
Universitas Pembangunan Jaya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!