Mohon tunggu...
Wina Nyijayanti
Wina Nyijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Wina Nyijayanti mahasiswa universitas Muhammadiyah Jakarta fakultas fisip Prodi ilmu komunikasi, hobi saya menulis treveling dan berenang cita cita saya ingin menjadi jurnalis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Judi Online

15 Januari 2025   14:04 Diperbarui: 15 Januari 2025   14:04 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wina Nyijayanti 

Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik

ilmu Komunikasi 

Universitas Muhammadiyah Jakarta 

HUKUM JUDI ONLINE

 Saat ini banyak sekali masyarakat bermain judi online, hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.

Kemudahan akses internet saat ini tentu jadi penyebabnya. Namun, menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet (hal. 2--3), ada dua faktor lain yang melatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air.

Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masihnya minim. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.

Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026.

Perjudian Menurut KUHP Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun