Wina NyijayantiÂ
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik
ilmu KomunikasiÂ
Universitas Muhammadiyah JakartaÂ
 Saat ini banyak sekali masyarakat bermain judi online, hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Kemudahan akses internet saat ini tentu jadi penyebabnya. Namun, menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet (hal. 2--3), ada dua faktor lain yang melatarbelakangi perkembangan judi online di tanah air.
Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masihnya minim. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026.
Perjudian Menurut KUHP Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1.dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2.dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
3.menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H