Pernahkah Anda merasa dirugikan oleh tindakan orang lain? Mungkin saja Anda pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas, penipuan, atau bahkan pencemaran nama baik. Tindakan-tindakan tersebut merupakan contoh nyata dari perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat aturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban perorangan atas perbuatan melawan hukum.Â
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua perbuatan yang merugikan orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Untuk dapat menuntut ganti rugi, harus terpenuhi beberapa unsur penting.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Secara umum, terdapat empat unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu:
1. Adanya Perbuatan. Perbuatan ini bisa berupa tindakan aktif maupun tindakan pasif. Tindakan aktif adalah tindakan yang secara langsung menimbulkan kerugian, misalnya memukul orang lain. Sedangkan tindakan pasif adalah kegagalan untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, misalnya tidak memberikan pertolongan kepada orang yang sedang sakit.
2. Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan tersebut harus bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Baik itu norma tertulis dalam undang-undang maupun norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
3. Adanya Kerugian. Akibat dari perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil, seperti kehilangan harta benda, atau kerugian immateriil, seperti penderitaan batin atau hilangnya nama baik.
4. Hubungan Kausal. Harus ada hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul. Artinya, kerugian yang dialami oleh korban harus merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Ilmu hukum mengenal tiga jenis perbuatan melawan hukum:
1. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kesengajaan: yaitu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan spesifik untuk melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Â
2. Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Kesalahan: yaitu perbuatan yang dilakukan tanpa motif apapun untuk melanggar hukum namun masih menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Contohnya adalah perbuatan yang dilakukan dalam kondisi darurat tanpa alternatif lain.