Mohon tunggu...
Wimroatul Maqla
Wimroatul Maqla Mohon Tunggu... Lainnya - Berkuliah di Uhamka

Ingin menjadi ahli pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kunjungan Instansi ke Sekretariat Pengadilan Pajak oleh Mahasiswa/i Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi Bisnis UHAMKA

19 Januari 2024   20:49 Diperbarui: 19 Januari 2024   21:01 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari rabu (10/01/2024), Mahasiswa/i Program Studi D3 Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) yang beranggotakan 16 orang melakukan kunjungan Instansi ke Kantor Sekretariat Pengadilan Pajak. Kunjungan ini turut disertai oleh Ketua Program Studi D3 Perpajakan yaitu Ibu Dewi Pudji Rahayu, S.E., M.Si., serta Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum dan Sengketa Pajak yaitu Bapak Ahmad Fauzi, S.SoS., M.H.. Kunjungan ini bertujuan untuk menambah wawasan Mahasiswa khususnya dalam bidang perpajakan sekaligus mengenal lebih dalam tentang Lembaga Peradilan Pajak. Kantor Pengadilan Pajak ini berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No.7, Jakarta Pusat.

Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di Aula Gedung F dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan yaitu "Indonesia Raya" yang dinyanyikan secara bersama oleh Mahasiswa/i dan segenap yang turut hadir dalam acara tersebut.

Acara dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Pajak. Beliau memberikan pengetahuan dan gambaran mengenai Pengadilan Pajak. Beliau juga berharap dengan adanya kunjungan ini, Mahasiswa/i dapat mengetahui dan mengenal peranan Pengadilan Pajak, baik tugas ataupun fungsi adanya Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, narasumber dari salah satu staf atau tim Pengadilan Pajak yang bernama Ibu Dara Puspitaningrum menjelaskan mengenai profil, tugas, dan wewenang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak merupakan Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pengadilan Pajak juga memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 31 Nomor 14 Tahun 2002.

Dalam materi yang dipaparkan oleh narasumber, disampaikan juga mengenai transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu terkait dengan penggunaan Sistem Informasi e-Tax Court. Definisi dari E-Tax Court merupakan sebuah sistem informasi untuk melaksanakan administrasi sengketa pajak dan persidangan sehingga dapat dilakukan secara elektronik. E-Tax Court disediakan oleh Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak untuk memudahkan proses mencari keadilan yang tidak terbatas, karena dilakukan secara elektronik sehingga dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Berbeda dengan proses Pengadilan Pajak sebelumnya yang dilakukan secara langsung dimana surat bukti dan dokumen lainnya yang harus diserahkan secara fisik ke Pengadilan Pajak.

Mahasiswa/i juga diperlihatkan secara langsung proses acara sidang pajak yang dilakukan secara daring dengan menggunakan media zoom meeting dan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab Mahasiswa/i kepada narasumber.

Di penghujung acara terdapat ucapan terima kasih kepada Pengadilan Pajak yang telah memberikan izin untuk melakukan kegiatan kunjungan instansi. Pihak instansi tersebut berharap semoga ilmu yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi mahasiswa/i dalam dunia kerja kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun