Mohon tunggu...
Wimba Prastya
Wimba Prastya Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

menulis apa yang ingin di tulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hak Cipta Jurnalisme Online okezone.com dan infojambi.com

8 Oktober 2018   18:22 Diperbarui: 21 Oktober 2018   18:28 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ari purnomo via http://dickyari31.blogspot.com/2016/03/hak-cipta.html

Jurnalisme saat ini

Perkembangan media online saat ini maju dengan pesatnya, hampir segala aspek dalam kehidupan menggunakan media tersebut. Penyebaran informasi pada awalnya menggunakan media konvensional atau media cetak yang lebih bersifat offline, media cetak pada jamannya memiliki peran yang sangat besar dan berpengaruh bagi masyarakat luas. Setiap berita yang di cetak lewat koran mampu memberikan informasi bagi pembacanya, bahkan di era keemasan media cetak ini ketaatan hukum dan moral atas hak cipta di media cetak sangat kuat, tidak bisa dengan mudah orang mencuri atau mengutip tulisan di media cetak, sebab pada saat itu media untuk menghasilkan sebuah tulisan masih terbatas dan tidak semua orang bisa melakukannya. 

Penulisan naskah dan berita di media cetak juga masih menggunakan mesin perkakas secara manual, sehingga membutuhkan waktu lama untuk memproduksi berita sehingga orang malas untuk mengambil berita dan mengutipnya. Perkembangan jaman dan teknologi yang semakin berkembang membuat segalanya berubah, mesin cetak yang dioperasikan secara manual sekarang telah digantikan dengan mesin pencetak elektronik digital yang mampu menghasilkan cetakan dengan jumlah banyak dalam waktu yang singkat. 

Peran teknologi

Peran teknologi dalam jurnalisme sangat berpengaruh sebab banyak media yang beralih menggunakan mesin cetak modern, sehingga semakin banyak pula media jurnalisme yang bermunculan, hal ini memiliki kelebihan yaitu semakin banyak media yang menyebarkan berita semakin banyak pula masyarakat yang dapat informasi dan semakin luas pula informasi dapat tersebar. Kemajuan teknologi telah membawa kelebihan, namun juga memunculkan sebuah kekurangan, antara lain adalah kredibilitas jurnalis suatu berita yang kini lambat laun hilang. Pertumbuhan media jurnalis yang berkembang pesat mengharuskan mereka untuk berlomba dengan media lain untuk menghasilkan berita yang cepat, semakin cepat berita itu tayang maka semakin cepat pula pengumpulan informasi yang ada. 

Terlebih saat ini media mulai merambah dunia online, dimana segala sesuatu yang berhubungan dengan online akan terasa semakin mudah, hal inilah kadang yang membuat jurnalis tidak berlaku jujur untuk mendapatkan sumber informasi. Para mediator yang menggunakan jaringan online saat ini akan dengan mudah memunculkan berita baru dalam satu harinya, mereka juga berlomba-lomba menjadi yang pertama dalam menyebarkan suatu berita.  Para pencari berita yang ditugaskan di lapangan terkadang tidak cukup waktu untuk meliput secara live peristiwa yang terjadi, mereka juga dituntut untuk sesegera mungkin menayangkan berita tersebut baik di media cetak maupun di media onlinenya. Akibat dari hal ini adalah berita yang tayang seringkali sama dengan yang ditayangkan oleh media lain, hal ini terjadi karena para penulis berita mencuri berita dari media lain yang sudah terbit lebih dahulu. 

Hak Cipta

Di sinilah pentingnya hak cipta terhadap tulisan, sebab jika dibiarkan akan muncul budaya plagiasi yang tidak terkendali terlebih dimasa sekarang ini yang semuanya serba online. Padahal seorang jurnalis harus menghindari plagiasi seperti yang disampaikan Sirikit Syah (2011) dalam bukunya yang berjudul Rambu-Rambu Jurnalistik : Dari Undang-Undang Hingga Hari Nurani. Pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi serius sebab menyangkut tentang karya intelektual karya seseorang. Di Indonesia hak kekayaan intelektual telah diatur dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, di mana salah satu tekanannya adalah mengatur tentang hak eksklusif bagi pemegang karya cipta. Hak eksklusif yang dimaksud antara lain hak menyiarkan, menyebarkan, baik untuk menyebarkan atau tidak menyebarkan kepada publik, konsekuensi dari hak cipta itu sendiri adalah perlindungan akan hak atributif dimana sumber nama penulis harus dicantumkan dan hak ekonomis dimana para pengutip harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku atau menurut perjanjian (Banindro, 2016:16) Tulisan berita yang ditulis dan diterbitkan otomatis memiliki hak cipta, jika kita ingin mengutip harus disertakan dengan sumbernya, jika tidak maka kita dapat dikenai sanksi pelanggaran hak cipta, sebab kita sama saja mencuri karya orang lain. 

Contoh kasus

Sebagai contoh adalah kasus yang dialami oleh okezone.com dengan infojambi.com, kasus tersebut diadukan kepada dewan pers sebab okezone.com melakukan plagiasi terhadap berita yang di tulis oleh infojambi.com. Okezone.com menayangkan 2 (dua) berita yang memiliki judul sedikit berbeda dengan berita yang di tayangkan oleh infojambi.com, namun isi berita yang di tayangkan oleh okezone.com sama dengan berita yang ditayangkan oleh infojambi.com. Berita yang di muat oleh okezone.com berjudul "Dipidana Seumur Hidup, Caleg PBR Terancam Dicoret" yang di terbitkan pada 27 desember 2008 dan berita yang berjudul "Oknum TNI ditangkap Polda, saat mengambil paket berisi 1.929 pil ekstasi" yang diterbitkan pada tanggal yang sama, memiliki kemiripan judul dengan berita yang di tayangkan oleh infojambi.com yaitu "Dipidana Seumur Hidup, Caleg Terancam Dicoret" dan "Temukan 1.929 Ekstasi, Polda Jambi Bekuk Oknum TNI'. 

Kedua judul berita tersebut memang memiliki sedikit perbedaan judul, namun konten beritanya sama, hal ini dapat menjadi bukti bahwa hak cipta saat ini masih tergolong lemah, sebab media besar sekelas okezone.com mampu melakukan tindakan pelanggaran hak cipta yang cukup merugikan. Kasus ini akhirnya di selesaikan secara damai, pihak okezone.com meminta maaf kepada infojambi.com dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.Berkaca dari kasus tersebut, kita sebagai pembaca berita berhak untuk mendapatkan berita atau informasi yang sifatnya kredibel, sebab jika berita yang kita terima tidak dapat di pertanggung jawabkan akan memunculkan pandangan masyarakat yang berbeda. 

Pihak media besar, baik online ataupun cetak memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal tanggung jawab sebab nama mereka yang menjadi taruhannya, kini kita sebagai masyarakat modern harus bisa memilih sumber berita yang dapat di pertanggung jawabkan.  Pihak penulis yang menuliskan berita juga mendapatkan sanksi sebab telah melanggar kode etik jurnlaistik yang salah satunya adalah plagiasi, terlebih jika penulis sudah melakukan plagiasi maka nama penulis san medianya akan tercoreng. 

Kode etik jurnalistik

Berbicara mengenai kode etik jurnalistik, setiap wartawan ataupun pihak media harus menaati semua kode etik jurnalistik, didalamnya terdapat larangan yang harus dihindari dalam penulisan berita, sebab setiap berita yang di tayangkan dapat menyangkut HAM, pelanggaran HAM juga merupakan kejahatan (Oetama, 2003:5) sehingga pihak media dan wartawan harus mampu mengikuti kode etik jurnalistik yang berlaku, sebab jika tidak dapat dikenai sanksi oleh dewan pers.

Di masa sekarang ini internet memang memudahkan kita dalam aktivitas yang membutuhkan multitasking terlebih bagi jurnalis, namun semuanya harus kembali lagi kepada integritas diri dalam menjaga nama baik perusahaan cetak, terlebih tugas utama jurnalis harus bisa menyampaikan kabar dan fakta tentang kejadian kepada masyarakat luas melalui berita yang berisikan fakta-fakta yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga sebisa mungkin untuk menghindari pelanggaran jurnalisme yang dapat merugikan semua pihak.

Daftar Pustaka :

  1. Banindro, Baskoro Suryo, (2016), Hak Kekayaan Intelektual dan Implementasinya, Yogyakarta : BP ISI
  2. Oetama, Jakob,  (2003),  Pers Indonesia : Berkomunikasi Dalam Masyarakat Tidak Tulus. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  3. Syah, Sirkit, (2011). Rambu-Rambu Jurnalistik: Dari Undang-Undang hingga Hari Nurani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun