Mohon tunggu...
Wimba Prastya
Wimba Prastya Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

menulis apa yang ingin di tulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hak Cipta Jurnalisme Online okezone.com dan infojambi.com

8 Oktober 2018   18:22 Diperbarui: 21 Oktober 2018   18:28 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak media besar, baik online ataupun cetak memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal tanggung jawab sebab nama mereka yang menjadi taruhannya, kini kita sebagai masyarakat modern harus bisa memilih sumber berita yang dapat di pertanggung jawabkan.  Pihak penulis yang menuliskan berita juga mendapatkan sanksi sebab telah melanggar kode etik jurnlaistik yang salah satunya adalah plagiasi, terlebih jika penulis sudah melakukan plagiasi maka nama penulis san medianya akan tercoreng. 

Kode etik jurnalistik

Berbicara mengenai kode etik jurnalistik, setiap wartawan ataupun pihak media harus menaati semua kode etik jurnalistik, didalamnya terdapat larangan yang harus dihindari dalam penulisan berita, sebab setiap berita yang di tayangkan dapat menyangkut HAM, pelanggaran HAM juga merupakan kejahatan (Oetama, 2003:5) sehingga pihak media dan wartawan harus mampu mengikuti kode etik jurnalistik yang berlaku, sebab jika tidak dapat dikenai sanksi oleh dewan pers.

Di masa sekarang ini internet memang memudahkan kita dalam aktivitas yang membutuhkan multitasking terlebih bagi jurnalis, namun semuanya harus kembali lagi kepada integritas diri dalam menjaga nama baik perusahaan cetak, terlebih tugas utama jurnalis harus bisa menyampaikan kabar dan fakta tentang kejadian kepada masyarakat luas melalui berita yang berisikan fakta-fakta yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga sebisa mungkin untuk menghindari pelanggaran jurnalisme yang dapat merugikan semua pihak.

Daftar Pustaka :

  1. Banindro, Baskoro Suryo, (2016), Hak Kekayaan Intelektual dan Implementasinya, Yogyakarta : BP ISI
  2. Oetama, Jakob,  (2003),  Pers Indonesia : Berkomunikasi Dalam Masyarakat Tidak Tulus. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
  3. Syah, Sirkit, (2011). Rambu-Rambu Jurnalistik: Dari Undang-Undang hingga Hari Nurani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun