Mohon tunggu...
Wilyana
Wilyana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Saya Wilyana Domisili Sumenep, Saya prodi Perbankan Syari'ah, Saya suka menulis dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaitan Pelaksanaan Demokrasi dengan Ajaran Islam dalam Kehidupan Sehari-hari

3 Oktober 2023   02:15 Diperbarui: 3 Oktober 2023   02:30 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi Keagamaan, Organisasi keagamaan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memiliki peran yang signifikan dalam masyarakat dan politik Indonesia. Mereka seringkali memiliki pengaruh besar dalam pemilihan umum dan memberikan panduan kepada umat Islam dalam hal politik. NU, sebagai contoh, memiliki organisasi massa yang kuat dan mendukung nilai-nilai Islam yang moderat.

Penerapan Hukum Syari'ah di Daerah, Beberapa daerah di Indonesia telah mencoba menerapkan elemen-elemen hukum syari'ah dalam tatanan hukum lokal. Meskipun hal ini tidak selalu selaras dengan konstitusi nasional, itu mencerminkan dorongan dari sebagian masyarakat untuk menggabungkan nilai-nilai Islam dalam praktek hukum di tingkat lokal.

Penting dicatat bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi juga memiliki keragaman agama yang signifikan. Oleh karena itu, upaya untuk mengintegrasikan ajaran Islam dalam demokrasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip keberagaman dan pluralisme yang dianut oleh konstitusi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun