Hilirisasi Produk Daerah Dan Perdagangan Antar Daerah Di Sumatera Utara, diadakan di Aula Gubsu Lantai 2, Rabu 20 Maret 2019. Diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.  Dilanjutkan kata sambutan mengenai Arus Besar Hilirisasi dan Perdagangan Antar Daerah oleh Ibu Siti Meiningsih. Perdagangan antar daerah memiliki peran yang besar pada Produk Domestik Bruto Indonesia. Kinerja Perdagangan antar daerah terus meningkat, perlunya strategi yang tepat dan inovatif, memperkuat pasar domestik dengan model ekonomi negara kepulauan dan pentingnya koordinasi antar pusat dengan daerah. Perdagangan antar daerah akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bahan pokok dan bahan penting, mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri, meningkatkan ekspor dan menjaga neraca perdagangan, membangun dan merevitalisasi pasar rakyat dan melakukan penguatan lembaga usaha. Distribusi perdagangan antar daerah, dimana setiap daerah memiliki kelebihan masing-masing meliputi produk, komoditi serta berbagai potensi lain mungkin dibutuhkan provinsi lain. Bila hal ini terwujud, akselarasi pertumbuhan perekonomian akan berjalan dengan baik. Perdagangan daerah, tidak semata-mata terorientasi ke luar negeri tetapi daerah bisa menjadi prioritas.
    Materi muatan perpres adalah materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Jadi, perpres dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.Â
    Nah, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 adalah aturan yang dikeluarkan presiden terkait dengan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia). Artinya, perpres ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan infrastuktur yang kerap terhambat persoalan teknis di lapangan.Â
    Mengingat, penyediaan infrastruktur perlu dilakukan tepat waktu, sehingga dibutuhkan pemberian fasilitas tambahan dalam rangka percepatan pembangunan proyek yang dianggap memiliki kepentingan strategis nasional tersebut. Fasilitas yang diberikan adalah keistimewaan dalam perizinan dan non-perizinan, pengadaan pemerintah, pengadaan tanah, kandungan lokal, debottlenecking, tata ruang, dan jaminan pemerintah. Perpres ini pun juga melampirkan daftar proyek yang dapat menerima fasilitas dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam batang tubuh peraturan.Â
Bersama membangun bangsa.Â
Indonesia pasti bisa, kita bisa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H