Mohon tunggu...
Wily Wijaya
Wily Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidik

Medan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hilirisasi Produk Daerah dan Perdagangan Antar Daerah di Sumatera Utara

22 Maret 2019   18:35 Diperbarui: 23 Maret 2019   01:40 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hilirisasi Produk Daerah Dan Perdagangan Antar Daerah (dok. pri.)

        Hilirisasi Produk Daerah Dan Perdagangan Antar Daerah Di Sumatera Utara, diadakan di Aula Gubsu Lantai 2, Rabu 20 Maret 2019. Diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.  Dilanjutkan kata sambutan mengenai Arus Besar Hilirisasi dan Perdagangan Antar Daerah oleh Ibu Siti Meiningsih. Perdagangan antar daerah memiliki peran yang besar pada Produk Domestik Bruto Indonesia. Kinerja Perdagangan antar daerah terus meningkat, perlunya strategi yang tepat dan inovatif, memperkuat pasar domestik dengan model ekonomi negara kepulauan dan pentingnya koordinasi antar pusat dengan daerah. Perdagangan antar daerah akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bahan pokok dan bahan penting, mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri, meningkatkan ekspor dan menjaga neraca perdagangan, membangun dan merevitalisasi pasar rakyat dan melakukan penguatan lembaga usaha. Distribusi perdagangan antar daerah, dimana setiap daerah memiliki kelebihan masing-masing meliputi produk, komoditi serta berbagai potensi lain mungkin dibutuhkan provinsi lain. Bila hal ini terwujud, akselarasi pertumbuhan perekonomian akan berjalan dengan baik. Perdagangan daerah, tidak semata-mata terorientasi ke luar negeri tetapi daerah bisa menjadi prioritas.

Hilirisasi Produk Daerah Dan Perdagangan Antar Daerah (dok. pri.)
Hilirisasi Produk Daerah Dan Perdagangan Antar Daerah (dok. pri.)
        Narasumber hari ini yaitu Bapak Iskandar Simorangkir, Bapak Rully Indrawan dan Ibu Sabrina. Menurut Bapak Iskandar, beberapa waktu lalu World Bank menurukan proyeksi pertumbuhan ekonomi dari 3,6 menjadi 3,3. Perlunya pembangunan infrastruktur dan SDM. Kita bisa membuat 5 tahun pembangunan tumbuh cepat bahkan diatas normal. Menurut Bapak Rully, perlunya membangun keberdayaan ekonomi khususnya daerah. Perlunya mensinergikan komponen ekonomi dari masyarakat. Perlunya menggalakkan UMKM. Perlunya pembiayaan berpihak pada rakyat, menjaga suku bunga dan mengadakan pelatihan. Menurut Ibu Sabrina, pada saat ini Sumut berada di posisi surplus. Perlunya sesuai mekanisme pasar dan kerjasama antar daerah. Perlunya pengembangan infrastruktur yang memadai. Perlunya pembangunan tol. Sumut berkembang baik jika peluang besar komoditas dapat ditingkatkan.

Kata Sambutan (dok. pri.)
Kata Sambutan (dok. pri.)
Pembicara (dok. pri.)
Pembicara (dok. pri.)
        Dalam GPR News Februari 2019 halaman 45-46 dituliskan, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Mudahkan Konektivitas. Penyediaan infrastruktur perlu dilakukan tepat waktu, sehingga dibutuhkan pemberian fasilitas tambahan dalam rangka percepatan pembangunan proyek yang dianggap memiliki kepentingan strategis nasional. Peraturan Presiden atau yang akrab didengar dengan singkatan perpres. Bila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pada kata ‘presiden’ yakni, kepala negara (bagi negara yang berbentuk republik) dan ‘peraturan’ adalah tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.

        Materi muatan perpres adalah materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Jadi, perpres dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya. 

        Nah, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 adalah aturan yang dikeluarkan presiden terkait dengan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia). Artinya, perpres ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan infrastuktur yang kerap terhambat persoalan teknis di lapangan. 

        Mengingat, penyediaan infrastruktur perlu dilakukan tepat waktu, sehingga dibutuhkan pemberian fasilitas tambahan dalam rangka percepatan pembangunan proyek yang dianggap memiliki kepentingan strategis nasional tersebut. Fasilitas yang diberikan adalah keistimewaan dalam perizinan dan non-perizinan, pengadaan pemerintah, pengadaan tanah, kandungan lokal, debottlenecking, tata ruang, dan jaminan pemerintah. Perpres ini pun juga melampirkan daftar proyek yang dapat menerima fasilitas dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam batang tubuh peraturan. 

GPR News Halaman 45 (dok. pri)
GPR News Halaman 45 (dok. pri)
GPR News Halaman 46 (dok. pri)
GPR News Halaman 46 (dok. pri)
Akhir kata, mari bersama meningkatkan perdagangan antar daerah, pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia untuk setiap daerah.

Bersama membangun bangsa. 

Indonesia pasti bisa, kita bisa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun