Keberadaan perbankan syariah sangat berpotensi meningkatkan perekonomian nasional. Perbankan syariah dinilai bisa lebih bertahan dari krisis ekonomi karena sepenuhnya digerakkan oleh masyarakat. Walaupun memang seringkali dirasakan lambat pertumbuhannya.Saat ini, mulai banyak bank konvensional yang melebarkan sayapnya di perbankan syariah. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) Sumut sampai dengan Januari 2016, pertumbuhan aset bank syariah mencapai 13,14 persen, kredit 13,20 persen dan dana pihak ketiga (DPK) 22,57 persen. Untuk terus menggerakkan pertumbuhan perbankan syariah di kota Medan, perlu terus dilakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat bisa mengenal dan memahami dengan baik seluk beluk perbankan syariah. Sejalan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS). Lebih lanjut, OJK dan perbankan syariah bersama Kompasiana menggelar rangkaian kegiatan Kompasiana Nangkring bertema “Serunya Berbank Syariah”. Disamping itu juga berlangsung Pameran Bank Syariah di Atrium Plaza Medan Fair Jl. Gatot Subroto untuk mengenalkan perbankan syariah mulai hari Jumat s.d Minggu, 07-09 April 2017.
Hari Sabtu tanggal 08 April 2017 bertempat di Hotel Grand Aston Jl. Balai Kota Medan dilaksanakan kegiatan Serunya Berbank Syariah bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sumut Syariah dan Kompasiana. Kegiatan ini terdiri dari 4 sesi. Sebelum acara dimulai diadakan bincang-bincang bersama KoMed (Kompasiana Medan).
Sistem keuangan dunia termasuk Indonesia saat ini menganut dual economic system, yaitu terdapat dua sistem keuangan yaitu sistem keuangan konvensional dan sistem keuangan syariah. Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana berbasis pada prinsip dan aturan syariah, Yusuf (2015:2).
Sistem keuangan syariah diformulasikan dari kombinasi dua kekuatan sekaligus, pertama prinsip-prinsip syar’i yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan kedua prinsip-prinsip tabi’i yang merupakan hasil interpretasi akal manusia dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi seperti manajemen, keuangan bisnis dan prinsip-prinsip ekonomi lainnya yang relevan. Sistem keuangan syariah merupakan aliran sistem keuangan yang didasarkan pada etika Islam. Sistem keuangan syariah tidak sekadar memperhitungkan aspek keuntungan dan risiko, namun juga ikut mempertimbangkan nilai-nilai Islam di dalamnya.
Sasaran dan fungsi sistem keuangan syariah dan konvensional pada prinsipnya adalah sama, yang membedakan adalah sasaran dan fungsi sistem keuangan syariah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aturan dan prinsip syariat Islam. Sistem keuangan syariah pada praktiknya menggunakan variasi instrumen dalam melakukan berbagai pengendalian pencapaian sasaran keuangan (seperti target inflasi, nilai tukar dan sebagainya), serta instrumen-instrumen ini memiliki komitmen yang tinggi pada nilai-nilai spiritual, keadilan sosio-ekonomi, dan solidaritas antar sesama, Yusuf (2015:3)
IB Perbankan Syariah (Departemen Perbankan Syariah – Otoritas Jasa Keuangan www.ojk.go.id)
Apa sih Bank Syariah itu?
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
Prinsip Syariah dalam Operasional Perbankan Syariah
Melarang Riba (Penambahan pendapatan secara tidak sah), Haram (Transaksi yang objeknya dilarang syariah), Maisir (Transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan), Zalim (Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain), Gharar (Transaksi yang objeknya tidak jelas) dan Ikhtikar (Praktik penimbunan). Melakukan Prinsip Kemitraan (Ta’awun), Prinsip Keadilan (Saling ridho), Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan), Prinsip Keseimbangan (Tawazun) dan Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil’alamin).
Mengapa ke Bank Syariah?
Bank syariah kini memiliki produk dan layanan keuangan yang setara dengan bank konvensional. Masyarakat akan memperoleh beragam produk dan jasa perbankan yang lebih beragam, dan skema keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.
Aktifitas Bank Syariah dalam Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana dan Jasa Lainnya.
Seperti Apa Bagi Hasil Di Bank Syariah?
Apabila orang menaruh uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan sistem bagi hasil maka akan memperoleh bagi hasil setiap bulan dari hasil usaha yang dilakukan bank syariah. Perhitungan bagi hasil didasarkan atas Nisbah Bagi Hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Jika bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Deposito iB sebesar 65:35 itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh hasil sebesar 65% dan bank syariah akan mendapatkan bagi hasil sebesar 35%.
Sistem bagi hasil
Tingkat imbal hasil tidak tetap sesuai kinerja, didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan, porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan kecuali disepakati perubahannya oleh para pelaku, jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil), bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak.
Skema (Akad) Produk Bank Syariah yaitu Titipan/Penyimpanan, Bagi Hasil Usaha, Pengkongsian/Kemitraan, Jual Beli Cicilan, Beli Tangguh, Beli Tempahan, Sewa/Jasa, Sewa Jadi Milik dan Pinjaman Kebajikan/Dana Talangan.
Capaian Program Pengembangan Pasar, Produk dan Edukasi Perbankan Syariah tahun 2016
OJK International Conference On Islamic Finance (Jakarta, 29 September 2016)
- Menyepakati rekomendasi fatwa DSN MUI untuk pengembangan produk perbankan syariah, melakukan Kajian Review Standar Produk Berbasis Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dan Ijara Multijasa, melakukan Review Kodifikasi Produk Perbankan Syariah dan melakukan Kajian Standar Kompetensi Bankir Syariah.
- Expo iB Vaganza digelar di 4 kota, antara lain Palembang, Bekasi, Padang dan Samarinda.
Keuangan Syariah Fair digelar di 5 kota, antara lain Jakarta, Surabaya, Tangerang, Aceh dan Makassar.
- Workshop iB Blogger di selenggarakan di 4 kota, antara lain Jakarta (05 Maret 2016), Palembang (26 Maret 2016), Surabaya (14 Mei 2016) dan Padang (21 Mei 2016)
- Olimpiade Perbankan Syariah diselenggarakan di 2 kota, antara lain Surabaya (10-14 Mei 2016) dan Yogyakarta (11-15 Oktober 2016)
- Training of Trainers (TOT) diselenggarakan di 7 kota, antara lain Bogor, Garut, Surabaya, Tangerang, Bandung, Purwokerto dan Banjarmasin.
- Workshop Perbankan Syariah untuk DAI dan Pengurus Masjid di Solo (28 November 2016)
- Workshop Perbankan Syariah untuk Guru di 3 kota, antara lain Jakarta (04 Maret 2016), Mataram (08 September 2016) dan Samarinda (16 November 2016)
- Forum Komunikasi Perbankan Syariah diselenggarakan di Jakarta sebanyak 3 kali (19 Februari 2016, 12 Agustus 2016 dan 22 Desember 2016)
- Workshop Pengembangan Pasar, Produk dan Edukasi Perbankan Syariah pada tanggal 24-26 November 2016 di Solo
- Serah Terima Jabatan Kepengurusan Forum iB Marcom Periode 2016/2017 pada tanggal 22 Desember 2016 di Jakarta.
Referensi:
Flyer OJK
Manajemen Sumber Daya Manusia Di Lembaga Keuangan Syariah Oleh Yusuf, Burhanuddin. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta. 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H