Mohon tunggu...
Wily Wijaya
Wily Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidik

Medan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Perbankan Syariah

13 April 2017   18:55 Diperbarui: 14 April 2017   04:00 1446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. (UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)

Prinsip Syariah dalam Operasional Perbankan Syariah

Melarang Riba (Penambahan pendapatan secara tidak sah), Haram (Transaksi yang objeknya dilarang syariah), Maisir (Transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan), Zalim (Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain), Gharar (Transaksi yang objeknya tidak jelas) dan Ikhtikar (Praktik penimbunan). Melakukan Prinsip Kemitraan (Ta’awun), Prinsip Keadilan (Saling ridho), Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan), Prinsip Keseimbangan (Tawazun) dan Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil’alamin).

Mengapa ke Bank Syariah?

Bank syariah kini memiliki produk dan layanan keuangan yang setara dengan bank konvensional. Masyarakat akan memperoleh beragam produk dan jasa perbankan yang lebih beragam, dan skema keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.

Aktifitas Bank Syariah dalam Penghimpunan Dana, Penyaluran Dana dan Jasa Lainnya.

Seperti Apa Bagi Hasil Di Bank Syariah?

Apabila orang menaruh uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan sistem bagi hasil maka akan memperoleh bagi hasil setiap bulan dari hasil usaha yang dilakukan bank syariah. Perhitungan bagi hasil didasarkan atas Nisbah Bagi Hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Jika bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Deposito iB sebesar 65:35 itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh hasil sebesar 65% dan bank syariah akan mendapatkan bagi hasil sebesar 35%.

Sistem bagi hasil

Tingkat imbal hasil tidak tetap sesuai kinerja, didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan, porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan kecuali disepakati perubahannya oleh para pelaku, jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil), bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak.

Skema (Akad) Produk Bank Syariah yaitu Titipan/Penyimpanan, Bagi Hasil Usaha, Pengkongsian/Kemitraan, Jual Beli Cicilan, Beli Tangguh, Beli Tempahan, Sewa/Jasa, Sewa Jadi Milik dan Pinjaman Kebajikan/Dana Talangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun