Mohon tunggu...
Wilson rusli
Wilson rusli Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Saya adalah seorang murid yang ingin mencari pengalaman menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Mata Uang Indonesia

19 Agustus 2023   19:26 Diperbarui: 19 Agustus 2023   20:00 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uang adalah sesuatu yang menjadi alat transaksi untuk pembelian barang-barang ataupun jasa. Uang juga merupakan simbol kedaulatan bagi negara yang telah merderka. Jauh sebelum abad masehi, dimana manusia yang belum menemukan yang namanya alat transaksi, mereka masih menggunakan sistem barter (pertukaran barang).

Masuknya Hindu-Buddha ke Indonesia, Indonesia mulai mengenal alat transaksi berupa koin perak dan emas yang diukir pada kedua sisinya. Saat masuknya negara lain ke Indonesia, mereka membawa dan memperkenalkan mata uang mereka untuk berdagang di Indonesia. 

Tak berlangsung lama, ketika bangsa Eropa berniat untuk menjajah Indonesia karena tergoda dengan rempah-rempah yang dihasilkan oleh Indonesia. Masa penjajahan pun dimulai, dimana Indonesia telah dijajah oleh negara-negara, seperti Portugis, Spanyol, Belanda, Prancis, Inggris,dan Jepang. Secara otomatis, Indonesia menggunakan mata uang yang berlaku di negara tersebut.

Sumber: detikcom
Sumber: detikcom

Setelah kekalahan Jepang, Indonesia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang disiarkan melalui radio dan media cetak. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengangkat presiden beserta wakilnya. Pada keesokan harinya, mereka membentuk 12 kementerian yang bertugas membantu pekerjaan presiden.

Pada akhir September 1945, pemerintah merencanakan pengeluaran mata uang Indonesia. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia. 

Pada tanggal 3 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah menetapkan bahwa ada 4 mata uang yang sah yaitu:

1.  De Javasche Bank 

Sumber: visual.kemenkeu.go.id
Sumber: visual.kemenkeu.go.id

2. De Japansche Regeering 

Sumber: visual.kemenkeu.go.id
Sumber: visual.kemenkeu.go.id

3.  Dai Nippon Emisi

Sumber: visual.kemenkeu.go.id
Sumber: visual.kemenkeu.go.id

4.  Dai Nippon Teikoku Seibu 

Sumber:visual.kemenkeu.go.id
Sumber:visual.kemenkeu.go.id

Terakhir pemerintah berencana mengeluarkan ORI (Oeang Republik Indonesia). A.A. Maramis yang selaku Menteri Keuangan pada saat itu membentuk Panitia Penyelenggara Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia menunjuk T.R.B. Sabarudin sebagai ketua panitia.

Pencetakan ORI dimulai pada Januari 1946 yang dilakukan dengan sangat berhati-hati, karena alasan keamanan percetakan harus dipidahkan pada lokasi yang jauh pada area peperangan seperti Yogyakarta, Malang, dan Ponorogo. 

Tahukah kamu? Uang ORI yang pertama kali beredar pada tanggal 30 Oktober 1946 memiliki tanda tangan A.A. Maramis yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan pada saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun