Menurut PLT Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikburistek, Anang Ristanto, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditegaskan bahwa kegiatan satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah. Sehingga, sebenarnya wisuda itu bersifat opsional.Â
Dengan kata lain, Sekolah bisa memberikan opsi kepada wali murid, perlu diadakan atau tidak.Â
Jika ada yang keberatan, Sekolah tentu harus memfasilitasi memberi solusi agar bisa sama-sama merasakan pesta ini. Karena jangan sampai, karena menjadi minoritas lalu menjadi kecil hati atau sampai mengesampingkan kebutuhan primer hanya karena sebuah gengsi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H