Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas 1,9 juta dan 17.504 pulau. Secara geografis, Indonesia berbatasan langsung dengan 3 negara tetangga yaitu: Malaysia-Kalimantan, Papua Nugini-Papua dan Timor Leste-Nusa Tenggara Timur. Secara keseluruhan panjang garis perbatasan darat mencapai 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan Indonesia membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembahasan kawasan perbatasan merupakan hal yang selalu mengemuka karena kehawatiran masyarakat terhadap pengamanan wilayah atau kawasan perbatasan nasional RI.Â
Seringnya media massa memberitakan perihal berbagai kegiatan di wilayah perbatasan secara tidak seimbang sering memberikan kesan seolah-olah wilayah perbatasan kita tidak di jaga sama sekali. Selain itu, banyak pihak yang bertanya terkait permasalahan pengamanan di wilayah perbatasan dengan berbagai kegiatan yang serba illegal dan bagaimana duduk perkaranya. Pada dasarnya, ada tiga persoalan mendasar yang terkait kawasan atau wilayah perbatasan, pertama terkait dengan pembangunan (infrastruktur dan ekonomi), kedua persoalan penegasan dan penetapan garis batasnya sendiri, dan yang ketiga persoalan pertahanan dan pengamanan wilayah perbatasan.Â
Selama ini pada kenyataannya penanganan maupun perhatian terhadap masalah yang dihadapi di perbatasan masih kurang maksimal dan dilakukan secara parsial, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya permasalahan terkait batas negara dengan negara yang berbatasan langsung yang mengalami banyak permasalahan seperti pergeseran patok perbatasan, kejahatan transnasional, upaya penyeludupan, hingga imigran illegal. Sehingga tidak jarang terjadi penegakan hukum yang belum optimal di perbatasan akibat area yang diawasi sangat luas dan berbanding terbalik dengan sarana, prasarana dan infrastruktur yang belum memadai.Â
Selain itu, kendala terhadap minimnya alokasi anggaran pembangunan menunjukkan kurang sinergisnya alokasi anggaran untuk kawasan perbatasan oleh instansi pemerintah ditambah munculnya pola pendekatan pembangunan yang memandang perbatasan sebagai bagian terluar bukan beranda negara.
Mengingat pentingnya peranan daerah perbatasan, maka pemerintah berupaya semaksimal mungkin menguatkan keberadaan daerah perbatasan dengan berbagai kebijakan, baik kebijakan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan sumber daya alam (SDA), pembangunan fasilitas-fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, pasar tradisional, jalan raya, dan lainnya.Â
Pembangunan di bidang kesehatan pun digalakan oleh pemerintah, seperti Jamkesmas, Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), Ketersediaan Obat, Saintifikasi Jamu, Reformasi Birokrasi, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Penanganan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK), dan Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (World Class Hospital). Perlu diketahui bahwa hingga saat ini pembangunan masih terjadi dan akan terus dikembangkan untuk tetap menjaga dan melindungi daerah perbatasan.Â
Selain itu, pembangunan daerah perbatasan bukan hanya sekedar membangun bangunan yang menjadi bukti fisik bahwa wilayah tersebut merupakan kedaulatan Indonesia, namun dengan adanya pembangunan di daerah perbatasan juga dapat menggerakkan roda perekonomian di kawasan tersebut dengan menciptakan pasar perbatasan, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi serta fasilitas lainnya, yang sedianya akan menambah kualitas masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Â
Untuk itu, Sebagai bangsa, kita patut mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah yang terus membenahi berbagai fasilitas di daerah pinggiran dan mengubah kawasan tertinggal di perbatasan, dimana kawasan terluar harus jadi beranda depan Indonesia, bukan lagi sebagai halaman belakang yang kurang diperhatikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H