Selain itu, media TV Â juga berkesempatan untuk menunjukkan ide atau konsep yang dimiliki kedua kubu kepada masyarakat, terlepas sependek apapun waktu yang diberi. Namun, dengan adanya pemboikotan oleh BPN membuat tim Prabowo mundur dan terkesan menutup diri disaat masyarakat ingin membandingkan visi dan misi antara kedua calon.
Hal ini menunjukkan bahwa BPN selaku timses Prabowo tidak dewasa dalam melihat permasalahan dan terlalu mementingkan nafsu dan ego sektoral sehingga merugikan diri sendiri. Padahal masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh oleh BPN apabila timses Prabowo menilai terdapat pihak yang tidak independen dan bahkan mengarah terhadap fitnah sehingga menggiring opini publik yang merugikan mereka sesuai dengan  UU Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang tataran ideal media penyiaran haruslah independen dan tidak memihak.
Pasal 36 Undang Undang Penyiaran memberi isyarat untuk itu. Pada ayat (4) dinyatakan Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tentu.
Selain itu, Belum diperoleh informasi yang lebih jelas apakah aksi boikot BPN Prabowo - Sandi karena Metro TV dianggap telah mengabaikan netralitasnya sebagaimana dinyatakan oleh UU Penyiaran atau karena BPN menilai dalam pemberitaannya selama ini TV milik Surya Paloh itu berat sebelah lebih condong memberitakan kegiatan pada pasangan 01.
Namun, yang terpenting jangan boikot medianya. Gunakan seoptimal mungkin untuk menyajikan yang terbaik. Â Semua media perlu dirangkul untuk sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H