Mohon tunggu...
Ekky Widiyanto
Ekky Widiyanto Mohon Tunggu... Relawan - Penulis

Bukan seorang pengamat prefesional, hanya seseorang yang peduli akan kemajuan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pantaskah Habib Bahar Disebut Ulama?

19 Desember 2018   16:21 Diperbarui: 19 Desember 2018   16:36 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui perjuangan panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat dan perjuangan para pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam mewujudkan kemerdekaan akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara yang merdeka. Para pendiri negara juga menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Namun semangat kesatuan dan persatuan tersebut mulai memudar seiring munculnya berbagai kepentingan politik berbagai pihak menjelang Pilpres 2019. Semakin berkembangnya teknologi informasi juga berbanding lurus dengan berbagai isu negatif atau ujaran kebencian yang mencoba memecah belah NKRI demi kepentingan kelompok atau organisasi tertentu semata.

Selain itu, Indonesia sebagai salah satu negara yang menghormati dan menjunjung tinggi agama menghasilkan kondisi warga negara Indonesia yang majemuk dan tunduk akan peraturan agama, hal ini mewajibkan tumbuhnya sikap bertoleransi kepada warga negara yang memiliki keyakinan berbeda satu sama lain.

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia juga mengatur mengenai toleransi tersebut, hendaknya kita menghormati keyakinan orang lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti kita ketahui keberagaman agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain dan begitu juga sebaliknya.

Menjelang Pilpres 2019 muncul beberapa isu yang mengecewakan dalam kacamata demokrasi, seperti halnya beredarnya isu kriminalisasi ulama terhadap Habib Bahar bin Smith. Sebelumnya Bahar dinilai dikriminalisasi pasca ceramahnya yang menyebut Jokowi banci, bahkan dibumbui kata-kata tak senonoh. Berikutnya ceramah kontroversial Bahar berlanjut dan bukan hanya sekali.

Kemudian pernah juga ramai di media sosial, video ceramah Bahar yang membuat publik geram. Dalam video itu, Bahar mengisi suatu majelis. Anehnya Bahar tak mengajarkan keislaman, tapi malah membahas bentuk kelamin perempuan, dibumbui seksualitas yang tak pantas. Hingga yang paling baru Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Banyak yang mengecam bahkan selevel pejabat mengatakan bahwa tindakan pemanggilan dan pemeriksaaan terhadap Habib Bahar ini dengan motif "kriminalisasi ulama". Padahal tindakan yang dilakukan sudah sesuai posedural hukum yang berlaku di Indonesia. Perlu diketahui bahwa, Bahar adalah penyandang gelar Habib yang cukup prestisius, karena merujuk pada keturunan Nabi Muhammad dari garis Fatimah.

Namun, Untuk menyandang gelar ini, orang harus melewati prosedur tertentu, di antaranya menyerahkan silsilah turunan rasul hingga tujuh tangga ke atas. Syarat ini dipenuhi melalui Rabithah Alawiyah, organisasi yang menghimpun WNI keturunan Arab, khususnya garis keturunan Nabi Muhammad. Ketika prosedur sudah disahkan, barulah seseorang bisa disebut Habib.

Sadar atau tidak, karakter dan perilaku Bahar itu telah menurunkan marwah seorang Habib. Mungkin dia tak sadar, di balik gelar Habib itu ada identitas Nabi Besar Muhammad, panutan umat muslim yang harus dijaga dengan segala laku dan ucapan.

Maka, bagi kita sebagai orang awam, sudah selayaknya mempertanyakan, pantaskah seorang Bahar dihargai sebagai keturunan rasul atau masih pantaskah kita membelanya dihadapan hukum?.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun