Mohon tunggu...
Ekky Widiyanto
Ekky Widiyanto Mohon Tunggu... Relawan - Penulis

Bukan seorang pengamat prefesional, hanya seseorang yang peduli akan kemajuan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kotak Suara Kardus atau Pemimpin Kardus?

15 Desember 2018   09:40 Diperbarui: 15 Desember 2018   15:44 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPU juga menegaskan bahwa selain memenuhi syarat kotak suara dalam PKPU tindakan ini dilakukan untuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan pemilu dan mengalokasikan dana tersebut kepada pengembangan TPU di daerah terpencil. Selain itu, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 7

Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dengan adanya peraturan PKPU ini menunjukkan bahwa sebenarnya KPU telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Disamping itu, dikarenakan tugas yang banyak dan rumit dalam menyelenggarakan pemilihan umum ini, seluruh pihak ataupun instansi terkait seharusnya turut bergabung bersama agar jalanya Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Sebagai penutup, menurut hemat saya sebagai penulis, sepertinya kita tidak perlu mempermasalahkan apalagi memperdebatkan isu bahan kotak suara karena panitia dan seluruh elemen yang terlibat sudah melaksanakan tugas secara jujur dan sesuai aturan yang berlaku. 

Disamping itu, menurut saya percuma halnya ketika kita membuat kotak suara yang terbuat dari baja namun tidak dibarengi dengan kinerja panitia yang transparan dan jujur. 

Namun diatas semuanya saya sama sekali tidak mempermasalahkan bahan kardus pada kotak suara asalkan jangan calon pemimpinnya yang terbuat dari kardus. Salam rakyat jelata!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun