Mohon tunggu...
Willy RisnandaAulia
Willy RisnandaAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190084 HES D

bismillah sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Profesi di Era Islam Kontemporer

26 Mei 2021   16:37 Diperbarui: 26 Mei 2021   16:40 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim. Zakat juga menjadi satu pilar fundamental untuk islam. Dengan menunaikan zakat, umat islam juga dapat mengurangi masalah-masalah sosial yang ada. Apalagi jika pelaksanaan zakat dapat dikelola dengan baik dan benar.

Pada masa Islam Kontemporer ini semakin banyak jenis profesi-profesi baru yang menghasilkan. Dengan semakin berkembangnya jenis-jenis profesi yang baru tersebut maka menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru didalam fiqh lebih tepatnya yang mengatur tentang zakat.

Sebelum Masa kontemporer ini atau Pada Masa Rasulullah, jenis-jenis profesi masihlah sedikit, secara otomatis penjelaan atau aturan tentang zakat dimasa itu dapat dijelaskan dengan rinci didalam al-Quran maupun as-Sunnah. Para ulama klasik juga berpendapat bahwa harta yang dizakati hanya ada lima macam, yakni binatang ternak, pertanian, emas dan perak, barang tambang, dan rikaz.

Yusuf Qardhawi berpendapat dengan semakin meluasnya atau semakin banyaknya jenis-jenis profesi, maka cakupan harta yang dizakati juga semakin meluas. Pemahaman seperti ini dilandaskan pada QS. Al-Baqoroh ayat 267. Penghasilan zakat profesi adalah hasil dari keterampilan, keahlian, kopetensi, maupun otaknya sendiri. Contoh dari profesi-profesi tersebut ialah dokter, advokat, tukang kayu, pegawai pemerintahan maupun pegawai pabrik.

Ruang lingkup dari zakat profesi ialah semua penghasilan yang diperoleh dari keterampilan, kemampuan, maupun gaji yang diberikan dari pihak lain, dan bukan hasil dari pengembalian modal,inevest, dsb.

Pengertian Zakat Profesi

zakat secara bahasa ialah bersih,suci,baik, dan berkembang. sedangkan secara istilah ialah harta yang wajib diberikan oleh orang muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan profesi ialah pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian, kopetensi, dsb.. Maka dapat diartikan bahwa profesi ialah kegitan yang dapat menghasilkan dengan keahlian tertentu.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesinya, entah itu pekerjaan yang ia lakukan sendiri dengan kemampuan, keterampilannya ataupun penghasilan yang ia dapatkan dari upahnya. Yang demikian itu apabila sudah mencapai nisabnya maka pendapatan itu harus di zakatkan.

Profesi yang di Zakati

Pada dasarnya profesi yang dapat menghasilkan uang ada dua macam, yang pertama yaitu profesi yang dikerjakan dngan keterampilannya sendiri seperti dokter, tukang kayu, advokat, dsb. Yang kedua yaitu profesi yang dikerjakan dengan mendapat upah dari pihak lain seperti, pegawai atau karyawan.

Banyak ulama mengatakan bahwa penghasilan dari profesi-profesi tersebut dapat diambil zakatnya apabila telah mencapai nisabnya. Dan untuk besaran zakatnya sendiri para ulama mesir sudah menentukan besarannya yaitu 12 junai emas, maka ukuran tersebut haruslah terpenuhi.

Dasar Hukum Zakat Profesi

Pada masa Islam Kontemporer ini jenis-jenis profesi semakin beragam, dengan begitu jelas bahwa ketentuan hukumnya tidak tercantum dengan jelas di dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berbeda dengan profesi yang sudah ada pada masa ditetapkannya hukum islam, wajar saja jika kepastian hukumnya terdapat di dalamnya. 

Dengan demikian belum tentu jika profesi masa kini tidak ada dasar hukumnya. Kendati demikian maka menurut ushul fiqh apabila ada permasalahan hukum yang tidak terdapat pada fiqh maka dikembalikan lagi ke Al-Qur'an dan as-Sunnah, lalu dilakukan memperluas makna dengan cara qiaz.

Para ulama memberikan dasar hukum zakat profesi ini pada Al-Q'uran surah al-Baqarah ayat 267. Pada surah al-Baqarah ini Sayyid Qutb memberikan tafsirannya yang pada intinya semua hal yang dilakukan manusia dengan baik dan halal, hasil-hasil bumi, semuanya dikeluarkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu tidak ada satupun harta yang lepas dari kewajiban wakaf.

Menurut Quraish Shihab semua usaha hasil dari manusia ada berbagai macam, sehingga dari waktu ke waktu bisa muncul jenis usaha baru yang mungkin pada masa Rasulullah belum ada. Jika lebih didalami lagi maka makna dari ayat tersebut semua hasil kegiatan atau usaha apapun sampai upah seorang karyawan tidak lepas dari zakat.

Penutup

Dapat kita ketahui bersama bahwasannya pada era sekarang ini banyak sekali jenis profesi yang baru dan sebelumnya pada masa Rasulullah dan para ulama klasik belum ada. Membahas perihal zakat profesi ini para ulama fiqh pun banyak yang mempertanyakan bagaimana ketentuan maupun aturan dari zakat profesi ini. Disin penulis dapat menyimpulkan berdasarkan pendapat beberapa ulama. Zakat profesi merupakan jenis zakat yang baru yang mana aturan atau dasar hukumnya disandarkan pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 267. Semua jenis profesi yang dihasilkan dari usahanya sendiri maupun hasilnya upahnya diberi dari pihak lain, semuanya tidak terlepas dari kewajiban zakat apabila telah mencapai nisabnya.

Daftar Pustaka

Hertina, Zakat profesi dalam perspektif hukm islam untuk pemberdayaan ummat

Majsfuk Zuhdi, 1997. Masail Fiqhiyah, Cet- 10 (Jakarta: Toko Gunung Agung), hal. 221

Marimin,Fitria, Zakat profesi (zakat penghasilan) menurut hukum islam

Quraish Shihab, 2002. Tafsir Al- Misbah, Vol- 1, Cet Ke-10 (Jakarta: Lentera Hati), hal. 576-577.

Riyadi Fuad, Kontoversi zakat profesi perspektif ulama kontemporer

Yusuf Qardawi, 2007. Hukum Zakat, penj, Salman Harun DKK, Dari Fiqhuz Zakat, Cet, ke- 10 (Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa), hal. 34.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun