Apabila kita melihat melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, maka sebetulnya penafsir UUD yaitu undang-undang, baik undang-undang yang diamanatkan langsung oleh UUD, maupun undang-undang sebagai ketentuan pelaksana dari UUD. Undang-undang, maka di dalamnya terdapat konsiderans yang memuat landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis, yang sebetulnya memuat tafsiran dari UUD. Hal tersebut juga termuat dalam Naskah Akademik setiap undang-undang, serta dimuat dalam pasal demi pasal undang-undang sebagai pelaksanaan dari tafsiran UUD. Maka undang-undang merupakan penafsir UUD pada tingkat, lingkup, dan tata caranya masing-masing undang-undang tersebut.
Undang-undang merupakan kesepakatan lembaga legislatif (DPR) dan lembaga eksekutif (Presiden c.q pemerintah), merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip negara demokrasi, kedaulatan rakyat, negara hukum, peradilan yang bebas, hak asasi manusia, prinsip checks and balances, dan sirkulasi kekuasaan secara demokratis (karena dalam undang-undang dapat memuat sebuah kewenangan).
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Pancasila dan UUD menjadi dasar dalam sistem hukum nasional, dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Usul penguatan kewenangan MPR bukanlah hal sederhana, tetapi sangat prinsipil karena mencederai prinsip negara hukum yang telah dibangun oleh UUD. Sebagai norma paling tinggi, sudah sepatutnya dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, organ pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia, namun hendak diturunkan kembali derajatnya di bawah kendali lembaga politik MPR seperti sebelum masa Reformasi dan Amandemen UUD.
UUD telah memberikan amanat bagi sebuah lembaga penjaga konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi. Dialah sebetulnya yang memiliki kewenangan menjaga konstitusionalitas dari sebuah undang-undang, agar undang-undang sebagai bentuk penafsiran UUD, tidak ditafsirkan melampaui hakekat hidup berbangsa dan bernegara yang telah diatur dalam UUD.
Bojonegoro, 17 Januari 2019
*Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H