Paling akhir, Organisasi Kesehatan Dunia juga menyimpulkan bahwa ivermectin hanya boleh digunakan untuk mengobati virus dalam pengaturan uji klinis.
Produsen obat, MSD, juga memperingatkan bahwa analisisnya terhadap ivermectin mengidentifikasi "tidak ada dasar ilmiah untuk efek terapeutik potensial terhadap Covid-19 dari studi pra-klinis", "tidak ada bukti bermakna untuk aktivitas klinis atau kemanjuran klinis pada pasien dengan penyakit Covid-19. " dan "mengkhawatirkan kurangnya data keamanan" di sebagian besar penelitian.
Kampanye pro-ivermectin sangat kuat di Afrika Selatan, di mana tingkat infeksi virus corona termasuk yang terburuk di benua itu dan program vaksinasi belum mencakup semua negara yang paling rentan.
Beberapa dokter telah meresepkan obat cacing untuk pasien Covid-19, mengklaim secara anekdot bahwa obat itu meredakan gejala virus, meskipun Otoritas Pengaturan Produk Kesehatan Afrika Selatan (SAHPRA) memperingatkan penggunaannya.
Ivermectin juga berkembang pesat di pasar gelap negara itu, di mana satu tablet dapat dijual seharga R500 (kurang lebih Rp 500.000,00), dan penjualan obat hewan tersebut telah meroket.
Kolektif akar rumput seperti Ivermectin Interest Group -- dibentuk dari praktisi kesehatan Afrika Selatan, pakar kesehatan masyarakat dan ilmuwan medis -- telah berkampanye untuk persetujuan obat, sementara kelompok hak-hak sipil AfriForum awal tahun ini mengajukan kasus pengadilan terhadap SAHPRA agar pengobatan disetujui untuk pasien Covid-19.
Setelah awalnya mengizinkan "penggunaan dalam basis belas kasih yang terkontrol" dari obat dalam upaya untuk mengekang penjualan ilegal, badan kesehatan bulan ini menerima perintah pengadilan tinggi untuk mengizinkan resep ivermectin off-label oleh dokter.
Di Indonesia, Menteri BUMN Erick Thohir baru - baru ini mengatakan obat terapi Covid-19 buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM, dan kami terus melakukan komunikasi intensif kepada Kementerian Kesehatan sesuai rekomendasi obat ini harus atas izin dokter dalam penggunaannya keseharian," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6) kemarin.
Erick mengklaim Ivermectin merupakan obat terapi Covid-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan. Khasiat obat tersebut, kata dia, juga telah diulas dalam sejumlah jurnal kesehatan. "Kami sedang melakukan uji stabilitas, karena itu obat Ivermectin kita sudah mulai produksi," tuturnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal Ivermectin yang disebut Menteri BUMN Erick Thohir sebagai terapi penyembuhan Covid-19. Menurut BPOM, hingga saat ini belum ada uji klinik mengenai Ivermectin sebagai obat penyembuhan Covid-19.